Oct 09, 2026
Politik

Polda Metro Jaya Ungkap Pencurian Brankas Toko Sembako di Depok

Jakarta — Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian brankas di sebuah toko sembako yang berlokasi di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kot...

Polda Metro Jaya Ungkap Pencurian Brankas Toko Sembako di Depok

Jakarta — Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian brankas di sebuah toko sembako yang berlokasi di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pengungkapan perkara tersebut menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan brankas beserta sejumlah barang berharga, termasuk telepon seluler, dalam peristiwa yang terekam kamera pengawas dan viral di ruang digital.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku yang mengenakan masker untuk menyamarkan identitasnya. Pelaku diduga masuk ke dalam toko pada waktu sepi dan membawa kabur brankas berisi uang serta dokumen penting milik pemilik usaha. Peristiwa ini menambah daftar kasus kriminalitas dengan modus pencurian di kawasan penyangga Ibu Kota sepanjang tahun berjalan.

Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan

Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari korban. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar toko. Dari hasil penyelidikan itu, penyidik mengantongi identitas terduga pelaku.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk brankas dan telepon seluler milik korban,” ujar penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.

Selain brankas dan telepon seluler, polisi turut mengamankan barang lain yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan di kantor penyidik untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi tidak menutup peluang adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada jaringan pelaku lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Imbauan Keamanan bagi Pelaku Usaha

Menyikapi kejadian tersebut, kepolisian mengimbau para pemilik toko dan pelaku usaha kecil di kawasan Depok serta wilayah penyangga Jakarta agar meningkatkan kewaspadaan. Langkah antisipasi yang disarankan antara lain pemasangan kamera pengawas, penggunaan sistem pengamanan ganda pada brankas, serta penataan ulang tata letak barang berharga agar tidak mudah dijangkau pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar penyidik.

Polda Metro Jaya juga menyatakan akan memperkuat patroli di titik-titik rawan, termasuk kawasan pertokoan dan permukiman padat di Depok. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi pencurian menyebar luas di media sosial. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang dapat mengganggu proses penyidikan, sekaligus mendorong peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan swakarsa.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan pelimpahan ke penuntut umum. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User