Polda Metro Jaya Telusuri Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan
JAKARTA — Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang melibat...
JAKARTA — Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang melibatkan seorang pengusaha berinisial AT. Proses penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah aset-aset tersebut benar milik tersangka atau terafiliasi dengan pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Andi Setiawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengembalian kerugian negara dan korban. “Kami tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi harus membuktikan siapa pemilik de facto dan de jure dari setiap aset yang kami amankan. Ini penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebuah apartemen di Sudirman Central Business District, serta kantor perusahaan milik tersangka di Mega Kuningan, pada Kamis (17/7/2025). Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain sembilan unit kendaraan mewah, 12 sertifikat tanah dan bangunan, 25 buku tabungan, serta dokumen pendirian dua perusahaan cangkang yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Kasus yang Mendasari Penggeledahan
Penyidikan ini bermula dari laporan 37 korban investasi bodong yang diduga dijalankan oleh perusahaan investasi ilegal PT Karya Bersama Sejahtera (KBS) yang dipimpin AT. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Januari 2025, para korban mengaku merugi hingga Rp187 miliar. AT dan dua tersangka lainnya, berinisial DR dan SW, ditangkap pada 3 Maret 2025 di Bandara Soekarno-Hatta saat akan melarikan diri ke Singapura.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya aliran dana ke sejumlah rekening dan pembelian aset atas nama orang lain. Hal ini mengindikasikan praktik pencucian uang dengan modus pemecahan kepemilikan aset (asset splitting) untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Aset yang Disita dan Status Kepemilikan yang Dipertanyakan
Dari penggeledahan tersebut, aset paling mencolok adalah sembilan unit kendaraan mewah yang terdiri dari tiga Toyota Alphard, dua Mercedes-Benz S-Class, satu Bentley Continental GT, dua Range Rover, dan satu Porsche Cayenne. Berdasarkan penelusuran awal, lima di antaranya terdaftar atas nama perusahaan fiktif yang beralamat di satu gedung virtual office di Jakarta Pusat, sementara empat lainnya atas nama pribadi seorang ibu rumah tangga di Bekasi yang mengaku tidak mengetahui kepemilikan tersebut.
“Kami sudah memeriksa saksi yang namanya tercantum dalam surat-surat kendaraan. Yang bersangkutan mengaku hanya dimintai KTP oleh seseorang yang mengaku sebagai marketing kredit. Ini pola yang kerap dipakai pelaku untuk menyamarkan asal-usul dan kepemilikan aset,” jelas Kasubdit Fismondev, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmat Hidayat.
Sementara itu, 12 sertifikat tanah dan bangunan yang disita tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bandung. Enam di antaranya sudah diperiksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menunjukkan nama pemilik yang berbeda-beda, termasuk sebuah yayasan sosial yang tidak memiliki rekam jejak kegiatan nyata. Penyidik mencurigai yayasan tersebut didirikan hanya untuk menampung aset hasil kejahatan.
Adapun 25 buku tabungan berasal dari empat bank nasional dan dua bank digital. Saldo total yang tertera mencapai Rp52,8 miliar. Namun, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa mutasi rekening-rekening tersebut memiliki pola transaksi mencurigakan, seperti setoran tunai dalam jumlah besar secara berulang dan transfer cepat (rapid transfer) ke rekening lain yang kemudian langsung ditarik tunai atau dibelikan aset kripto.
Proses Penelusuran Kepemilikan oleh Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik, analis keuangan, dan ahli hukum perdata untuk menelusuri kepemilikan aset secara mendalam. “Kami tidak bisa hanya mengandalkan dokumen formal. Kami harus menggali lebih dalam dengan memeriksa saksi-saksi, dokumen perbankan, akta notaris, serta menelusuri jejak digital transaksi,” ujarnya.
Penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, dan BPN untuk memperoleh data yang lebih komprehensif. “Kami menargetkan dalam dua pekan ke depan sudah bisa merampungkan analisis kepemilikan agar bisa kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari berkas perkara,” tambah AKBP Rahmat.
Lebih jauh, penyidik berencana melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan apakah pihak-pihak yang namanya tercantum sebagai pemilik aset tersebut patut ditetapkan sebagai tersangka baru atau hanya sebagai saksi. “Jika ditemukan bukti permufakatan jahat, kami tidak akan ragu untuk menjerat mereka dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Agus Nugroho.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Pengembalian Aset Korban
Kombes Andi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memulihkan kerugian korban melalui mekanisme perampasan aset (asset forfeiture). “Ini bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan bahwa hasil kejahatan dikembalikan kepada yang berhak. Kami sedang mengkaji penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Pencucian Uang untuk memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk tiga pegawai bank, dua notaris, dan sejumlah keluarga serta rekan bisnis AT. Proses penelusuran kepemilikan aset ini dijadwalkan selesai pada 4 Agustus 2025, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki hubungan hukum dengan aset-aset yang disita, dengan menyediakan posko di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus setiap hari kerja pukul 08.00—16.00 WIB. “Kami ingin memastikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap terlindungi,” tutup Andi Setiawan.
Comments (0)