Polda Metro Jaya Buru Tersangka Sindikat Buzzer Penyebaran Hoaks

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memburu para tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat buzzer penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial. Perburuan tersebut dilakuka...

Polda Metro Jaya Buru Tersangka Sindikat Buzzer Penyebaran Hoaks

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memburu para tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat buzzer penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial. Perburuan tersebut dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas rangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penyebaran konten palsu yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu keresahan publik di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.

Kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah akun media sosial yang bergerak secara terkoordinasi menyebarkan konten hoaks dengan narasi seragam dan waktu unggah yang berdekatan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi para aktor di balik jaringan tersebut.

Penyelidikan Intensif Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara maraton. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk jejak percakapan, riwayat transaksi, serta keterkaitan antarakun yang diduga dikendalikan oleh satu jaringan. Berdasarkan hasil analisis digital forensik, penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dan kini memburu keberadaan mereka.

"Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan berita bohong. Para tersangka yang telah teridentifikasi akan kami kejar sampai dapat," demikian pernyataan resmi jajaran Polda Metro Jaya.

Kepolisian menyatakan bahwa sindikat ini diduga beroperasi secara profesional dengan menawarkan jasa penyebaran konten kepada pihak-pihak tertentu. Setiap pesanan konten disebut memiliki tarif yang bervariasi, bergantung pada jumlah akun yang digerakkan serta target jangkauan yang diinginkan pemesan. Polisi menduga praktik semacam ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak akun di berbagai platform media sosial.

Modus Operandi Sindikat Buzzer

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat buzzer ini bekerja dengan pola yang terstruktur. Terdapat pembagian peran di dalam jaringan, mulai dari pembuat narasi atau konten, pengelola akun, hingga pihak yang bertugas mengatur jadwal unggah agar topik tertentu dapat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Polisi menyebut modus ini kerap digunakan untuk menggiring opini publik, baik untuk kepentingan politik maupun komersial.

Selain itu, jaringan tersebut diduga menggunakan akun-akun palsu atau akun anonim dalam jumlah besar guna memperkuat kesan bahwa isu tertentu didukung banyak orang. Praktik ini dikenal dengan istilah manipulasi percakapan publik dan dinilai dapat mengganggu ketertiban umum apabila konten yang disebarkan mengandung unsur kebohongan, ujaran kebencian, maupun fitnah terhadap pihak tertentu.

Landasan Hukum Pidana Penyebaran Hoaks

Dalam menindaklanjuti perkara ini, penyidik berpegang pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Penerapan pasal berlapis ini dimaksudkan agar seluruh peran dalam jaringan, baik pembuat, penyebar, maupun pemesan konten, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai perbuatannya masing-masing.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah memercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta melakukan pengecekan silang terhadap informasi yang diterima melalui sumber-sumber resmi sebelum membagikannya kepada orang lain.

"Partisipasi masyarakat sangat penting. Apabila menemukan konten yang diduga mengandung hoaks, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujar jajaran kepolisian dalam keterangannya.

Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyebar hoaks bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi ruang digital dari penyalahgunaan yang merugikan kepentingan umum. Proses perburuan terhadap para tersangka sindikat buzzer ini akan terus dilakukan hingga seluruh anggota jaringan berhasil diamankan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User