Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Bayaran Berbasis Isu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap keberadaan sindikat buzzer bayaran yang secara terorganisasi memproduksi dan menyebarluaskan informasi bohong...

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Bayaran Berbasis Isu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap keberadaan sindikat buzzer bayaran yang secara terorganisasi memproduksi dan menyebarluaskan informasi bohong atau hoaks di jagat media sosial. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan patroli siber dan laporan masyarakat yang resah terhadap masifnya peredaran konten provokatif. "Kami mengamankan sejumlah tersangka yang berperan sebagai koordinator, admin, hingga eksekutor penyebar hoaks. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa nilai bayaran yang diterima para pelaku sangat bervariasi, bergantung pada jenis dan bobot isu yang disebarkan," ujar Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2026).

Para tersangka diduga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan modus operandi yang rapi dan terstruktur. Sindikat ini tidak hanya menargetkan figur publik dan institusi tertentu, tetapi juga menciptakan narasi palsu untuk memengaruhi opini publik menjelang perhelatan politik nasional. Polisi menyebut bahwa praktik ini sangat membahayakan karena mampu memecah belah persatuan bangsa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang kredibel.

Modus Operandi Terstruktur dan Hierarki Pelaku

Berdasarkan hasil pendalaman dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang disita, terungkap bahwa sindikat ini memiliki metode kerja yang terbagi dalam beberapa lapisan hierarki. Pada lapisan paling atas terdapat pihak pemesan yang memberikan proyek kampanye hitam atau pesanan narasi hoaks. Pihak pemesan ini diduga berasal dari aktor politik, pebisnis, atau kelompok kepentingan tertentu yang ingin menyerang lawan atau memobilisasi sentimen publik. Pesanan kemudian disalurkan kepada seorang koordinator yang bertugas merancang strategi penyebaran.

Koordinator bertanggung jawab menentukan platform dan waktu penyebaran, menyusun konten narasi, serta menginstruksikan para admin grup yang membawahi puluhan hingga ratusan akun anonim dan akun bot. "Mereka menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi untuk berkomunikasi agar sulit terlacak. Setiap hari, admin memberikan briefing singkat tentang isu yang harus digaungkan, termasuk panduan tagar dan teknik membuat unggahan tampak alami," terang Kombes Ade Safri.

Para eksekutor di lapisan terbawah adalah pemilik akun-akun siluman yang bertugas menyebarkan konten hoaks ke beragam platform, mulai dari Twitter, Facebook, Instagram, TikTok, hingga aplikasi WhatsApp. Polisi mendapati bahwa mereka sering memanfaatkan taktik 'firehose of falsehood' — membanjiri linimasa dengan informasi palsu secara masif dan berulang sampai publik kelelahan dan kehilangan kemampuan untuk membedakan kebenaran. Dalam satu hari, satu akun bot dapat memproduksi dan menyebarkan lebih dari 30 konten serupa dengan nuansa berbeda.

Skema Pembayaran Berbasis Dampak dan Kategori Isu

Temuan signifikan dari pengungkapan ini adalah skema kompensasi yang tidak seragam. Penghasilan para pelaku sangat bergantung pada seberapa kontroversial dan berbahayanya isu yang disebarkan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti transfer dan catatan keuangan digital yang mengonfirmasi adanya variasi tarif yang mencolok. "Semakin berpotensi menimbulkan kegaduhan luas, semakin tinggi nilai kontrak yang disepakati. Isu-isu terkait politik praktis, SARA, dan upaya pelemahan lembaga negara dihargai paling mahal," ungkapnya.

Berdasarkan transkrip pemeriksaan dan dokumen transaksi yang disita, penyebaran hoaks berkelas ringan seperti gosip selebritas atau konten satire yang tidak menyerang individu tertentu dihargai dalam rentang ratusan ribu rupiah per proyek. Sementara itu, proyek pembentukan sentimen anti-pemerintah, ujaran kebencian berbasis agama, serta kampanye hitam terhadap kandidat politik tertentu memiliki nilai kontrak yang berkisar antara lima juta hingga puluhan juta rupiah. Untuk paket kerja satu bulan penuh dengan target pergantian rezim atau menjatuhkan reputasi tokoh nasional, koordinator dan admin kunci bisa menerima bayaran di atas Rp50 juta.

Fakta ini menunjukkan bahwa bisnis buzzer politik telah bertransformasi menjadi industri gelap yang rapi dan berorientasi profit tinggi. Para pelaku dengan pangsa pasar tertentu bahkan memiliki klien tetap yang memesan jasa mereka secara periodik. Polisi juga menemukan indikasi penggunaan mata uang kripto untuk beberapa transaksi guna menghindari pelacakan perbankan konvensional.

Barang Bukti dan Jerat Hukum yang Menanti

Dalam operasi penggerebekan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, petugas menyita puluhan perangkat komunikasi berupa telepon seluler, tablet, laptop, serta ratusan kartu SIM anonim yang didaftarkan menggunakan identitas palsu. Selain itu, turut diamankan hard disk berisi ribuan konten grafis dan video yang siap unggah, serta dokumen keuangan yang mencatat aliran dana dari pemesan kepada para pelaku. "Seluruh barang bukti kini sedang kami lakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual di balik sindikat ini. Kami tidak akan berhenti pada para operator lapangan saja," tegas Kombes Ade Safri.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A yang melarang penyebaran berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. Di samping itu, perbuatan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran juga dapat dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan membagikan informasi. Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum meneruskan suatu konten, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang membelah persatuan. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang memanfaatkan ruang digital untuk mendegradasi stabilitas nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User