Polda Metro Buru Otak Sindikat Buzzer Hoaks Politik
Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah memburu dua pelaku yang diduga sebagai pengendali utama jaringan buzzer penyebar disinformasi dan berita bohong di media sosial. Penelusuran ini merupakan kelanjuta...
Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah memburu dua pelaku yang diduga sebagai pengendali utama jaringan buzzer penyebar disinformasi dan berita bohong di media sosial. Penelusuran ini merupakan kelanjutan dari operasi penggerebekan yang sebelumnya telah mengamankan lima tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan, pada 6 hingga 8 Juli 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Samuel Budi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/7/2025), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang mendeteksi lonjakan signifikan konten provokatif menjelang agenda politik nasional yang sensitif. “Kami memastikan bahwa penindakan ini adalah respons atas laporan masyarakat dan deteksi proaktif kepolisian. Tidak akan ada ruang bagi upaya sistematis merusak ruang publik,” tegasnya.
Operasi Senyap Ringkus Lima Tersangka
Lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tahanan berinisial AR (32), DW (28), FS (35), MA (29), dan RY (31). Mereka memiliki peran terstruktur mulai dari pembuatan akun anonim, perumusan narasi hoaks, hingga penjadwalan distribusi konten di berbagai platform. Barang bukti yang disita meliputi 12 unit laptop, 20 telepon seluler pintar, 7 modem, serta lebih dari 5.000 akun media sosial yang telah diverifikasi sebagai akun fiktif. Penyidik juga menemukan dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana mencurigakan ke beberapa rekening atas nama para tersangka.
Kombes Pol. Samuel Budi menjelaskan, kelima tersangka beroperasi dalam sel-sel kecil yang saling terhubung melalui aplikasi pesan terenkripsi. “Mereka adalah operator lapangan yang menjalankan perintah dari atasan yang kini masih buron. Masing-masing diberi target jumlah unggahan dan interaksi harian,” ungkapnya.
Modus Operandi: Jasa Serangan Opini dan Transaksi Digital
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini menerima pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang menyerang tokoh politik, lembaga negara, atau isu sensitif yang berpotensi memecah belah. Modus pembayaran dilakukan melalui transfer perbankan dan dompet digital dengan nilai bervariasi. Dalam dokumen yang disita, ditemukan “daftar harga” paket kampanye hitam yang dikemas secara profesional seperti agen pemasaran digital.
“Dari hasil pemeriksaan alat bukti, sindikat ini beroperasi layaknya konsultan politik ilegal. Mereka menawarkan paket serangan opini kepada klien dengan rincian jumlah konten, platform target, dan durasi kampanye. Setiap paket dihargai mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta, bergantung pada tingkat kesulitan dan risiko isu yang diangkat,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa konten-konten tersebut sengaja diproduksi secara berseri dan disebar secara bertahap untuk menciptakan efek amplifikasi opini. Beberapa narasi yang telah diidentifikasi mencakup isu penculikan aktivis, kecurangan fiktif dalam proses demokrasi, hingga fitnah terhadap institusi penegak hukum.
Pengejaran Terhadap Dua Buronan Utama
Dua tersangka yang masih dalam pengejaran, berinisial T (42) dan S (38), diduga kuat sebagai pengendali operasi dan penyandang dana utama. Keduanya diyakini memiliki jaringan luas dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri. Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan pencegahan bepergian serta melakukan pencarian secara nasional dan internasional.
“Kami sudah mengantongi identitas lengkap dua buronan ini. Kami mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Jika tidak, tindakan tegas secara hukum akan diambil dan kami akan menjemput di mana pun mereka berada,” tegas Samuel Budi.
Penyidik menduga keterlibatan dua pelaku utama ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan pendanaan dari aktor-aktor di luar jaringan yang tengah diidentifikasi. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema kejahatan terorganisasi ini.
Komitmen Polri dalam Menjaga Ekosistem Digital Sehat
Polri menegaskan komitmennya memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran hoaks bermuatan politik. Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor intelektual dan sumber pendanaan di balik sindikat ini. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara diperkuat guna melakukan pemblokiran konten dan identifikasi akun-akun pelintas batas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, melainkan upaya sistematis untuk merusak kondusivitas nasional. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengoyak persatuan melalui penyebaran kebencian dan fitnah di dunia maya,” kata Kombes Pol. Samuel Budi.
Para tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Selain itu, diterapkan pula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait berita bohong. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum di ruang digital akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang momen-momen politik yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas melalui disinformasi.
Comments (0)