Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Sebar Hasutan di Ruang Siber

Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan media sosial oleh sindikat buzzer yang secara sistematis menyebarkan konten bernuansa hasutan, ujaran kebencian, dan informas...

Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Sebar Hasutan di Ruang Siber

Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan media sosial oleh sindikat buzzer yang secara sistematis menyebarkan konten bernuansa hasutan, ujaran kebencian, dan informasi palsu selama rentang waktu dua tahun terakhir. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), dengan menghadirkan sejumlah barang bukti elektronik dan dua orang tersangka yang berperan sebagai operator lapangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Andi Setiawan menyatakan bahwa kelompok tersebut memproduksi dan menyebarluaskan konten rekayasa yang menyasar isu-isu sensitif pemerintahan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.

Rentetan Operasi dan Penangkapan

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Subdirektorat Cyber Crime, sindikat ini mulai bergerak secara terorganisasi sejak awal 2024 dengan pusat kendali di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita 14 unit telepon seluler, 8 komputer jinjing, dan lebih dari 200 kartu perdana prabayar yang diduga kuat digunakan untuk membuat ribuan akun anonim. "Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Jumat malam. Penguasaan teknologi yang mereka miliki membuat jejak digital relatif sulit dilacak, namun berhasil kami buka dengan pendekatan forensik," ujar Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Rina Febrianti di hadapan awak media. Penangkapan dua tersangka berinisial AR (35 tahun) dan SW (29 tahun) terjadi setelah polisi menelusuri pola unggahan yang bermuatan manipulatif di sejumlah platform media sosial, termasuk tautan artikel palsu yang mencatut nama lembaga negara.

Anatomi Konten dan Dampak Diseminasi

Isi konten yang disebarkan oleh sindikat ini dirancang secara persuasif untuk memprovokasi sentimen antarkelompok dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Salah satu contoh yang dipaparkan dalam gelar perkara adalah narasi yang menyebutkan bahwa kebijakan penyesuaian harga bahan bakar merupakan hasil konspirasi asing untuk melemahkan ekonomi nasional. Tim penyidik juga menemukan unggahan berupa tangkapan layar percakapan palsu yang menyerupai komunikasi internal kementerian. "Mereka memanfaatkan teknik penyuntingan gambar dan video berbasis kecerdasan buatan untuk menciptakan ilusi kredibilitas. Konten-konten tersebut kemudian disemai melalui jaringan akun bot yang saling berinteraksi agar menempati posisi teratas dalam pencarian isu," jelas AKBP Rina. Dampak diseminasi hoaks ini, menurut hasil pemantauan Direktorat Intelijen Keamanan, antara lain memicu aksi protes di tiga provinsi serta meningkatnya laporan konflik horizontal di media sosial sebanyak 22 persen sepanjang semester pertama 2026.

Dasar Hukum dan Langkah Penindakan

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pasal yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian bermuatan permusuhan. Kombes Andi menegaskan bahwa ancaman pidana penjara maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun, ditambah denda sesuai putusan pengadilan. Ia juga menekankan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual yang membiayai operasi sindikat. "Kami menemukan aliran dana dari sejumlah rekening penampung yang digunakan untuk membeli perangkat keras dan menyewa operator. Keterkaitan dengan pihak ketiga yang berupaya menciptakan instabilitas politik masih dalam pendalaman," tutur Kombes Andi dalam rapat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara yang digelar tertutup pada pagi hari yang sama. Polisi menambahkan bahwa sebanyak 18 situs berita tiruan yang digunakan untuk menautkan artikel palsu telah ditutup melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Respons Publik dan Imbauan Aparat

Menindaklanjuti temuan ini, Polda Metro Jaya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperketat pengawasan konten digital dan meningkatkan literasi digital masyarakat melalui program edukasi di tingkat desa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syahdan Ramli mengimbau warga untuk tidak mudah termakan informasi tanpa verifikasi dan segera melaporkan unggahan mencurigakan ke kanal resmi kepolisian. "Kami mengajak seluruh elemen untuk aktif memerangi disinformasi. Setiap berita yang diterima harus dicek kebenarannya melalui situs resmi pemerintah atau lembaga pemeriksa fakta independen. Jadikan ruang digital sebagai sarana pemersatu, bukan pemecah belah," ucapnya. Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya masih terus memproses dua tersangka dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan koneksi jaringan global. Kasus ini menjadi salah satu prioritas nasional mengingat skalanya yang masif dan potensi ancamannya terhadap persatuan bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User