Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer, 8 Tersangka Ditetapkan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan propaganda digital yang diduga kuat memproduksi dan menyebarkan berita bohong, fitnah, serta konten provokatif secara ter...
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan propaganda digital yang diduga kuat memproduksi dan menyebarkan berita bohong, fitnah, serta konten provokatif secara terorganisir melalui berbagai platform media sosial. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) menindaklanjuti laporan resmi yang diterima beberapa waktu sebelumnya. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), Direktur Reskrimum Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. “Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan, kami laksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi sindikat ini,” tegas Iman. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pembagian Peran yang Sistematis
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menemukan bahwa kelompok ini memiliki struktur organisasi yang rapi dengan pembagian tugas yang spesifik. Setidaknya terdapat lima fungsi utama dalam operasi mereka: perekrut sekaligus pihak yang menyediakan pendanaan, kreator konten, operator penyebaran, tenaga peningkat interaksi (booster), serta pelaku yang bertanggung jawab untuk melakukan penyebaran massal (blasting) ke berbagai kanal digital. Tersangka berinisial ADIK, misalnya, terbukti berperan mengirimkan narasi dan memberikan arahan (briefing) kepada anggota lainnya. Sementara BCK bertindak sebagai pengirim narasi konten, dan AYV bertugas mengelola akun-akun anonim yang digunakan untuk kampanye hitam tersebut. Dua tersangka lain, YAP dan MMA, ditugaskan sebagai editor konten yang memoles setiap unggahan agar tampak meyakinkan bagi publik. Adapun YNI bertanggung jawab menyediakan jasa akselerasi komentar—yaitu menciptakan gelombang dukungan buatan di kolom komentar agar opini yang dibangun terlihat natural dan masif. Modus operandi ini menunjukkan bahwa sindikat tidak hanya sekadar menyebar hoaks, melainkan juga memanipulasi persepsi publik dengan teknik rekayasa sosial digital yang terukur.
Penangkapan Enam Tersangka Awal
Langkah pertama penindakan dilakukan dengan menangkap enam orang yang kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keenamnya adalah ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. “Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan,” ujar Iman. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, mereka diduga kuat telah melancarkan serangkaian operasi pembentukan opini yang menyesatkan, mulai dari penyusunan draf fitnah, penyuntingan visual, pengelolaan puluhan akun media sosial, hingga penggelembungan interaksi untuk menciptakan ilusi dukungan publik. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah perangkat elektronik dan uang tunai yang menjadi kunci pengembangan kasus ke tahap berikutnya.
Pengembangan Kasus dan Dua Tersangka Tambahan
Dari pendalaman lebih lanjut, penyidik Subdit Jatanras berhasil mengantongi identitas dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang kemudian ditangkap dan dijerat sebagai tersangka. G diduga menjadi pihak yang pertama kali menawarkan proyek propaganda digital kepada kelompok tersebut, sekaligus menjadi penghubung dengan pihak yang berkepentingan. Sementara S memiliki keahlian sebagai desainer grafis yang menciptakan konten visual atraktif guna memperkuat daya sebar narasi di media sosial. Dengan penambahan ini, total tersangka yang telah ditetapkan berjumlah delapan orang. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini belum final; masih ada kemungkinan jaringan yang lebih besar sedang diidentifikasi.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, serta dua flashdisk yang berisi ribuan file konten propaganda. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga kuat merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten ilegal tersebut. “Dan kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah 220 juta rupiah yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas projek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ungkap Iman. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, atau berita bohong yang menyesatkan dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas kejahatan siber yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak tatanan demokrasi dan kehidupan berbangsa.
Comments (0)