Polda Metro Bongkar Jaringan Buzzer Hoax, 8 Tersangka Ditangkap
Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat buzzer politik yang beroperasi secara terorganisir dalam memproduksi dan menyebarkan konten hoaks di media sosial. D...
Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat buzzer politik yang beroperasi secara terorganisir dalam memproduksi dan menyebarkan konten hoaks di media sosial. Delapan tersangka berhasil ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada pengujung Juli 2026. Pengungkapan ini menyingkap struktur jaringan yang membagi peran secara sistematis, mulai dari penyandang dana hingga editor yang memastikan narasi palsu viral di ranah digital.
Struktur Jaringan: Pembagian Peran yang Tersistematis
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, dalam keterangan resmi menyatakan bahwa delapan tersangka memiliki fungsi spesifik dalam satu rantai produksi hoaks. Dua orang bertindak sebagai pemberi dana yang mengalirkan modal operasional secara periodik. Satu orang berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur alur kerja, mulai dari penentuan isu hingga penjadwalan unggahan. Tiga tersangka lain merupakan penulis dan perancang narasi yang menyusun konten provokatif berdasarkan arahan. Sementara dua orang sisanya adalah editor dan pengelola akun yang memastikan konten telah melalui proses penyuntingan dan disebarkan melalui akun-akun media sosial yang dikelola secara anonim.
Struktur tersebut memungkinkan sindikat ini memproduksi ratusan konten dalam sebulan. Setiap anggota bekerja dalam pola komunikasi tertutup menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk menghindari deteksi. Tidak ada komunikasi langsung antarindividu; seluruh instruksi mengalir melalui koordinator yang hanya mengenal para pemberi dana dengan inisial.
Modus Operandi dan Pola Produksi Hoaks
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini mengadopsi modus operandi yang rapi. Pertama, tim koordinator memantau isu politik dan sosial yang sedang hangat di masyarakat. Selanjutnya, penulis merangkai narasi yang memelintir fakta, seringkali mencampurkan data autentik dengan informasi fiktif untuk membangun persepsi yang menyesatkan. Konten mentah itu lalu disunting oleh tim editor agar tampak meyakinkan, lengkap dengan tata letak visual seperti layaknya konten jurnalistik.
Setelah disetujui, konten hoaks disebarkan melalui puluhan akun anonim yang dikelola secara bergantian oleh tim distribusi. Akun-akun tersebut diregistrasi menggunakan kartu SIM hasil registrasi fiktif yang dibeli secara kolektif. Penyebaran dilakukan pada jam-jam ramai pengguna media sosial, khususnya pukul 07.00 hingga 09.00 WIB dan 19.00 hingga 22.00 WIB, guna memaksimalkan jangkauan organik. Polisi menemukan bahwa sindikat ini turut menggunakan perangkat lunak otomatis untuk memperbanyak unggahan dan memicu keterlibatan semu melalui akun boneka.
Barang Bukti dan Perkembangan Penyidikan
Penggerebekan yang dilakukan tim Subdirektorat Cyber Crime di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Selatan membuahkan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita delapan ponsel pintar, empat laptop, 60 kartu SIM, serta dokumen transaksi keuangan yang merekam aliran dana operasional dari dua pemberi dana. Selain itu, ditemukan catatan isu yang telah dan akan diproduksi, termasuk daftar target figur publik yang hendak diserang melalui kampanye hitam digital.
“Mereka sangat terorganisir. Ada perencanaan matang, mulai dari pemetaan isu, penulisan naskah, editing, hingga penyebaran di jam-jam ramai pengguna media sosial. Ini bukan sekadar kenakalan digital, melainkan upaya sistematis untuk menciptakan kegaduhan,” ujar Kombes Pol. dalam paparan perkara.
Penyidik masih mendalami hubungan antara para pemberi dana dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan politik. Sejumlah transaksi menunjukkan keterlibatan pihak luar yang mengalirkan dana melalui rekening perantara. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menonaktifkan lebih dari 100 akun yang terhubung dengan jaringan ini.
Ancaman Pidana dan Komitmen Penegakan Hukum
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komando nasional untuk membersihkan ruang digital dari kampanye hitam dan polarisasi. Satuan tugas siber akan terus memantau aktivitas akun-akun mencurigakan dan menindak tegas setiap upaya pelemahan kepercayaan publik melalui berita palsu. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan literasi digital dan melaporkan konten yang terindikasi hoaks melalui kanal aduan resmi.
Comments (0)