Polda Metro Bekuk Delapan Buzzer Hoaks Raup Rp 220 Juta

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jaringan sindikat buzzer yang secara terorganisasi memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong melalui berbagai platform media s...

Polda Metro Bekuk Delapan Buzzer Hoaks Raup Rp 220 Juta

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jaringan sindikat buzzer yang secara terorganisasi memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong melalui berbagai platform media sosial. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan awal pekan ini, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok ini telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2024 dan berhasil mengumpulkan keuntungan finansial sedikitnya sebesar Rp 220 juta dari aktivitas ilegal tersebut.

Modus Operandi Terstruktur

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), bahwa para pelaku tidak bekerja secara sporadis. Mereka membentuk sebuah jaringan tertutup dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari penulis konten, editor, hingga operator akun media sosial yang bertugas mendistribusikan narasi buatan ke ruang publik digital.

Setiap anggota memiliki tugas spesifik. Dua orang bertindak sebagai perancang isu, tiga orang bertugas memproduksi materi visual dan narasi, sementara tiga orang lainnya mengelola puluhan akun anonim yang digunakan sebagai alat sebar. Dengan pola kerja seperti ini, satu isu palsu mampu menjangkau ratusan ribu pengguna internet dalam waktu singkat.

"Mereka menggunakan teknik propaganda digital yang rapi. Setiap konten dirancang sedemikian rupa agar menyerupai berita dari media kredibel. Pola ini sengaja dipilih untuk mengelabui masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus saat memberikan keterangan resmi.

Beroperasi Sejak 2024, Sasar Isu Politik dan Sosial

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa sindikat ini mulai aktif pada Juli 2024. Sejak saat itu, mereka secara konsisten memproduksi konten bohong dengan tema-tema yang sensitif, terutama menyangkut isu politik, keamanan nasional, dan konflik sosial. Tujuannya bukan semata-mata mencari keuntungan finansial, melainkan juga membentuk opini publik sesuai pesanan pihak-pihak tertentu yang hingga kini masih dalam penelusuran aparat.

Penyidik menemukan bukti transaksi senilai Rp 220 juta yang mengalir ke rekening para tersangka dari sejumlah sumber. Dana tersebut diterima secara bertahap melalui transfer antarbank dan dompet digital. Perputaran uang ini menunjukkan adanya hubungan antara sindikat buzzer dengan pihak pemesan yang berkepentingan dalam memanipulasi wacana publik.

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang memesan konten tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang lebih besar yang terlibat," tegas pejabat kepolisian itu.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, tim penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik. Rinciannya meliputi 12 unit telepon seluler, 5 unit laptop, 3 unit tablet, serta dokumen-dokumen transaksi keuangan. Seluruh barang bukti tersebut kini berada di laboratorium forensik untuk proses analisis lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan yang terhubung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku mencapai 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

"Penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang memanfaatkan ruang digital untuk menebar kebohongan dan memecah belah masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan siber yang merusak tatanan demokrasi dan informasi publik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam pernyataan tertulis yang diterima awak media.

Pencegahan dan Imbauan Publik

Menindaklanjuti pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara dalam memantau lalu lintas konten di media sosial. Satuan Tugas Anti Hoaks bentukan Polda Metro Jaya akan meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak akun-akun yang terindikasi menyebarkan informasi palsu secara sistematis.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan membagikan informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta selalu memverifikasi kebenaran berita melalui sumber resmi dan terpercaya, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang bernuansa sensasional tanpa dasar fakta yang jelas. Partisipasi publik dalam melaporkan akun-akun mencurigakan menjadi kunci dalam memberantas ekosistem buzzer hoaks yang semakin canggih.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan hoaks. Laporkan jika menemukan konten yang mencurigakan. Jangan biarkan ruang digital kita dikuasai oleh para pembohong profesional," pungkas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menutup pernyataannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User