Sep 16, 2026
Nasional

POLDA JATIM — Siagakan Personel Antisipasi Karhutla di Tujuh Gunung

SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menginstruksikan seluruh jajaran personelnya untuk meningkatkan status kesiapsiagaan guna menghadapi

POLDA JATIM — Siagakan Personel Antisipasi Karhutla di Tujuh Gunung

SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menginstruksikan seluruh jajaran personelnya untuk meningkatkan status kesiapsiagaan guna menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipatif ini memprioritaskan pengawasan pada kawasan rawan bencana di tujuh pegunungan utama yang tersebar di wilayah Jawa Timur seiring memuncaknya musim kemarau.

Kondisi cuaca ekstrem yang ditandai dengan penurunan intensitas curah hujan secara drastis serta hembusan angin kencang berpotensi meningkatkan risiko karhutla. Penumpukan vegetasi kering dan serasah di kawasan dataran tinggi menjadi faktor pemicu utama cepatnya sebaran api, baik akibat gesekan alamiah maupun kelalaian aktivitas manusia.

Pemetaan Tujuh Gunung Rawan Bencana Karhutla

Polda Jatim bersama instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Perhutani, dan Balai Besar Taman Nasional telah memetakan kawasan konsentrasi pengawasan. Tujuh gunung yang menjadi fokus utama kesiapsiagaan personel meliputi:

  • Gunung Arjuno: Memiliki kawasan hutan lindung dan vegetasi semak belukar yang rentan terbakar saat kemarau panjang.
  • Gunung Welirang: Terkoneksi dengan kompleks Arjuno dengan topografi terjal dan potensi gesekan vegetasi kering yang tinggi.
  • Gunung Bromo: Kawasan taman nasional dengan sabana luas yang berisiko mengalami kebakaran akibat tingginya aktivitas pariwisata.
  • Gunung Semeru: Area lereng dan area jalur pendakian yang memiliki hamparan hutan lebat dan sabana.
  • Gunung Lawu: Wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah yang memiliki karakteristik medan curam dan rawan angin kencang.
  • Gunung Raung: Wilayah timur Jawa Timur dengan tutupan hutan pinus dan vegetasi kering yang luas.
  • Gunung Ijen: Kawasan cagar alam yang memiliki jalur mobilitas masyarakat serta potensi embusan angin kering yang kuat.

Timeline dan Urutan Langkah Kesiapsiagaan Operasional

Untuk meminimalkan potensi bencana yang merusak ekosistem serta mengancam keselamatan warga, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyusun skema penanganan terintegrasi yang dilaksanakan secara bertahap:

  1. Tahap Pemantauan dan Pemetaan Titik Panas: Menyiagakan sistem pemantauan dini berbasis satelit (Sipongi) serta mengintensifkan patroli udara menggunakan armada drone untuk memantau pergerakan hotspot secara real-time.
  2. Tahap Apel Kesiapsiagaan dan Pelatihan Personel: Menggelar simulasi penanganan pemadaman darat bersama jajaran TNI, petugas Perhutani, dan kelompok relawan masyarakat peduli api di setiap satuan wilayah.
  3. Tahap Pendirian Posko Terpadu: Mendirikan pos pengawasan di jalur masuk kawasan hutan dan pintu pendakian untuk mencatat serta memeriksa setiap aktivitas pengunjung dan masyarakat setempat.
  4. Tahap Pengendalian dan Penutupan Akses: Berkoordinasi dengan otoritas pengelola kawasan untuk menutup sementara jalur pendakian jika tingkat kerawanan api sudah mencapai kategori amat berbahaya.
"Kami tidak hanya menyiagakan personel dan peralatan pemadam darat, tetapi juga memperketat penegakan hukum di lapangan. Siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Penegakan Hukum dan Sinergi Bersama Masyarakat

Selain menaruh perhatian pada tindakan pemadaman fisik, Polda Jatim mengedepankan langkah preventif melalui edukasi publik. Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Bhabinkamtibmas dikerahkan langsung ke desa-desa di sekitar lereng gunung untuk mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan metode pembakaran.

Secara regulasi, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelanggar mengedepankan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda finansial hingga miliaran rupiah.

Masyarakat, pendaki, dan pelaku usaha pariwisata di sekitar kawasan pegunungan diimbau untuk segera melaporkan adanya kemunculan titik asap atau potensi kebakaran kepada posko kepolisian terdekat agar tindak lanjut pemadaman dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User