Polda Jatim Buru 14 Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Sampang

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengerahkan tim khusus untuk mengejar 14 pelaku yang masih buron dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di K...

Jul 15, 2026 - 19:52
0 0
Polda Jatim Buru 14 Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Sampang

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengerahkan tim khusus untuk mengejar 14 pelaku yang masih buron dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Sebanyak 27 pria diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut, dan sejauh ini 13 orang telah ditangkap oleh aparat gabungan.

Kasus yang mengguncang publik ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada pertengahan November 2022. Gadis di bawah umur itu menjadi korban kekerasan seksual secara bergiliran oleh puluhan lelaki di sebuah lokasi di wilayah Sampang. Peristiwa tragis ini langsung memicu respons cepat dari jajaran kepolisian setempat yang kemudian berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kronologi dan Penanganan Awal

Menurut keterangan yang dihimpun, korban berinisial B (nama samaran) mulanya dijemput oleh seorang kenalan pada malam hari. Ia kemudian dibawa ke suatu tempat terpencil dan disekap. Di sana, ia dipaksa melayani hasrat puluhan pria dewasa selama beberapa jam. Setelah berhasil meloloskan diri, korban yang mengalami trauma berat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang bersama keluarganya.

Kapolres Sampang langsung memerintahkan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari sepekan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Operasi penangkapan pun digelar dengan dukungan penuh dari Polda Jatim. Hingga awal Desember 2022, 13 tersangka berhasil diringkus di beberapa titik berbeda, sementara 14 orang lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengejaran Massif oleh Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku ditangkap. "Kami telah membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Sampang untuk memburu ke-14 buron. Mereka diduga masih berada di wilayah Madura dan sebagian di Jawa Timur," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Polisi juga telah menyebar foto serta identitas para buron ke seluruh jajaran kepolisian dan pos perbatasan. Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku. "Kami mengimbau para buron untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas dan terukur," tambahnya.

Dukungan Hukum dan Psikologis

Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun hingga seumur hidup. Sementara itu, korban terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jatim dan lembaga perlindungan anak setempat.

Komitmen Penuh Polda Jatim

Kapolda Jatim menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah prioritas penanganan. "Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di Jawa Timur. Seluruh tersangka akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu," tegasnya. Komitmen ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk memberi perhatian khusus pada kasus-kasus yang menyangkut perempuan dan anak.

Hingga berita ini diturunkan, operasi pengejaran terhadap 14 buron masih berlangsung. Polda Jatim mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak memerlukan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga aparat penegak hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User