Polda Banten Ungkap 7 Tambang Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tujuh kasus penambangan ilegal yang berhasil diungkap sepanjang tiga bulan terakhir di wilayah hukumnya. Kasus-kasus ters...
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tujuh kasus penambangan ilegal yang berhasil diungkap sepanjang tiga bulan terakhir di wilayah hukumnya. Kasus-kasus tersebut mencakup aktivitas tambang galian C dan penambangan emas tanpa izin yang terkonsentrasi di Kabupaten Lebak, dan penetapan tersangka dilakukan dalam rapat gelar perkara yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Dalam keterangan resminya di Mapolda Banten, Rabu (20/8/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyatakan bahwa pengungkapan ketujuh kasus itu merupakan hasil penindakan yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta pengembangan informasi dari patroli dan pengawasan kawasan pertambangan.
"Penetapan tersangka ini melalui proses penyidikan yang ketat dan berjenjang. Seluruh alat bukti telah kami kumpulkan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti di lokasi penambangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Dua Kategori Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil penyidikan, ketujuh kasus yang diungkap terbagi ke dalam dua kategori utama. Kategori pertama adalah penambangan galian C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan, sementara kategori kedua adalah penambangan emas yang berjalan tanpa dokumen perizinan yang sah di sejumlah titik di Kabupaten Lebak. Penyidik menduga seluruh aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu bervariasi, dan sebagian lokasi berada di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Dalam proses pengungkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, mesin pengolah, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penambangan. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Banten untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan. Menurut penyidik, kerugian negara akibat praktik tambang ilegal ini tengah dihitung bersama dengan instansi terkait.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pidana lingkungan hidup dalam pengembangan perkara.
"Keputusan penetapan tersangka telah disahkan melalui gelar perkara sesuai prosedur. Kami tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan pihak yang turut memfasilitasi kegiatan ini," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Koordinasi dan Pencegahan
Polda Banten menyatakan akan terus memperluas penyidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, pemerintah kabupaten, dan instansi terkait lainnya. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar bersama para pemangku kepentingan, disepakati penguatan pengawasan terhadap titik-titik rawan penambangan serta percepatan penertiban lokasi yang masih beroperasi tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan warga sangat menentukan dalam upaya pencegahan, mengingat luasnya wilayah operasi dan keterbatasan personel di lapangan. "Kami membuka ruang pelaporan melalui kanal resmi kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional," ucapnya.
Penanganan kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar lokasi penambangan. Polda Banten menegaskan bahwa operasi penindakan akan terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan. Seluruh proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Comments (0)