SERANG — Penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Keputusan tersebut diambil setelah korban mencabut laporan polisi yang telah diajukannya sebelumnya.
Korban diidentifikasi sebagai Fam Fuk Tjhong alias Uun, seorang aktivis LSM yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebak. Peristiwa dugaan penganiayaan dan penculikan terhadapnya dilaporkan terjadi pada pertengahan tahun ini, sebelum akhirnya korban memutuskan untuk menarik laporan tersebut dari pihak kepolisian.
Proses Pencabutan Laporan oleh Korban
Kabidhumas Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Polfinna Arhy Ansor membenarkan bahwa korban telah mencabut laporan terkait kasus yang menimpanya. Pencabutan laporan ini dilakukan secara sukarela oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun di hadapan investigators Ditreskrimum Banten.
"Korban telah mencabut laporan secara resmi di kantor Ditreskrimum. Kami menindaklanjuti pencabutan tersebut sesuai prosedur yang berlaku dalam hukum acara pidana Indonesia,"ujar Komisaris Besar Polfinna Arhy Ansor dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Daerah Banten, Kota Serang, Senin (1/9/2025).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencabutan laporan oleh seorang pelapor menjadi salah satu alasan yang dapat menghentikan proses penyidikan. Namun demikian, pihak kepolisian tetap harus memproses surat penghentian penyidikan (SP3) sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
Dasar Hukum Penghentian Penyidikan
Penghentian kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dalam konteks ini, pencabutan laporan oleh korban menjadi pertimbangan utama bagi investigators untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.
Polda Banten menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan asas kepastian hukum. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian investigations awal sebelum akhirnya menerima keputusan korban untuk mencabut laporan.
"Kami telah menjalankan tugas penyidikan sesuai SOP yang berlaku. Dengan adanya pencabutan laporan dari korban, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan tanpa persetujuan dari pihak pelapor,"tegas Komisaris Besar Polfinna Arhy Ansor.
Dampak Hukum bagi Para Pihak
Dengan dikeluarkannya surat penghentian penyidikan, maka secara hukum para pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak dapat diproses secara pidana. Namun demikian, korban tetap memiliki hak untuk mengajukan laporan kembali apabila dalam perkembangan selanjutnya ditemukan bukti-bukti baru yang kuat.
Kasus penganiayaan dan penculikan terhadap aktivis LSM di Kabupaten Lebak ini sebelumnya menjadi sorotan publik mengingat aktivitas korban dalam pengawasan dan pemberdayaan masyarakat. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pencabutan laporan merupakan hak prerogatif korban yang harus dihormati.
Komunitas masyarakat sipil di Provinsi Banten menanggapi penghentian kasus ini dengan berbagai pandangan. Beberapa pihak menyatakan respek terhadap keputusan korban, sementara sebagian lainnya menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tingkat daerah.
Polda Banten melalui fungsi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) juga melakukan evaluasi internal terhadap penanganan kasus ini untuk memastikan setiap prosedur berjalan sesuai standar operasional. Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan kepolisian daerah sebagai bahan pembelajaran ke depan.
Dengan dihentikannya kasus ini, pihak kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lebak tetap terjaga. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Comments (0)