Sep 16, 2026
Hukum

Polda Bali Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasi dan Syaratnya

DENPASAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres dan Polresta kembali mengoperasikan unit lay

Polda Bali Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasi dan Syaratnya

DENPASAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres dan Polresta kembali mengoperasikan unit layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Pulau Dewata. Layanan jemput bola ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk.

Pelayanan mobil keliling ini secara rutin melayani masyarakat mulai pagi hari dengan kuota formulir yang ditentukan di masing-masing lokasi. Keberadaan armada bergerak ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap administrasi keselamatan berlalu lintas.

"Kami terus mengoptimalkan pelayanan SIM Keliling agar masyarakat Bali mendapatkan kemudahan akses pengurusan administrasi berkendara secara cepat, transparan, dan efisien," ungkap perwakilan Ditlantas Polda Bali dalam keterangan resminya.

Jadwal dan Sebaran Lokasi Pelayanan di Bali

Bagi warga yang hendak memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini, berikut adalah rincian titik lokasi layanan SIM Keliling di sejumlah kabupaten dan kota di Bali yang beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA:

  • Kota Denpasar: Berlokasi di Lapangan Praja Raksaka Kepaon dan area parkir Tiara Dewata Denpasar.
  • Kabupaten Badung: Bertempat di area Jalan Mall Bali Galeria (MBG) Kuta serta kawasan Pintu Masuk Dalung Permai.
  • Kabupaten Tabanan: Berada di depan Kantor Pepabri Tabanan dan area Pasar Singamandawa.
  • Kabupaten Gianyar: Berlokasi di kawasan Alun-alun Kota Gianyar.
  • Kabupaten Buleleng: Bertempat di Taman Kota Singaraja.

Tahapan dan Prosedur Pengurusan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi keterbatasan nomor antrean harian. Berikut tahapan yang harus dilalui pemohon di lokasi gerai keliling:

  1. Pengambilan Nomor Antrean: Pemohon mendaftarkan diri di loket kedatangan dan menyerahkan dokumen awal kepada petugas registrasi.
  2. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Menjalani tes kesehatan fisik serta tes psikologi yang disediakan langsung oleh tim medis di sekitar unit bus keliling.
  3. Verifikasi Berkas dan Pembayaran: Petugas memeriksa kelengkapan administrasi sebelum pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Identifikasi dan Foto Digital: Pemohon dipanggil ke dalam kendaraan SIM Keliling untuk pengambilan foto terbaru, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  5. Penerbitan SIM Baru: Menunggu beberapa menit hingga kartu SIM fisik selesai dicetak dan diserahkan.

Syarat Dokumen dan Ketentuan Biaya Resmi

Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, pemohon wajib melakukan mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas induk.

Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat jasmani, dan surat hasil tes psikologi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya tes kesehatan serta tes psikologi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User