Sep 16, 2026
Hukum

OIKN Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan Ilegal di Tahura

PENAJAM PASER UTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap segala bentuk pembakaran lahan dan perambahan hutan se

OIKN Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan Ilegal di Tahura

PENAJAM PASER UTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap segala bentuk pembakaran lahan dan perambahan hutan secara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Langkah preventif dan penindakan hukum terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian ekosistem di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang menjadi salah satu zona penopang utama ekologis ibu kota baru tersebut.

Penegakan hukum ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pelaku berinisial YS yang diduga kuat melakukan perusakan serta pembakaran lahan di area hutan yang dikuasainya secara sepihak. Tindakan tegas tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif antara Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat kepolisian daerah.

Penangkapan Pelaku dan Penertiban Areal Terbakar

Operasi penertiban ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan titik panas (hotspot) oleh sistem deteksi dini OIKN. Petugas yang diterjunkan ke lokasi mendapati areal Tahura telah mengalami kerusakan fisik akibat penebangan vegetasi alam yang dilanjutkan dengan pembersihan lahan menggunakan metode pembakaran (slash and burn).

Saat dilakukan penggerebekan di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka YS beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi alat pemotong kayu, sisa-sisa material terbakar, serta peralatan perambahan lahan lainnya. Tersangka diduga berencana memanfaatkan lahan konservasi negara tersebut untuk kepentingan pribadi secara ilegal.

Kronologi Penindakan Kasus Perusakan Hutan IKN

Proses penindakan hukum terhadap aktivitas perambahan hutan di zona Tahura IKN berlangsung secara sistematis melalui beberapa tahapan penting berikut:

  1. Pemantauan Satelit dan Patroli Darat: Tim gabungan mendeteksi adanya indikasi titik asap dan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi Tahura.
  2. Verifikasi Tim Lapangan: Personel Satuan Tugas (Satgas) OIKN bersama Gakkum KLHK bergerak ke titik koordinat lokasi untuk melakukan verifikasi fisik.
  3. Operasi Tangkap Tangan: Petugas menemukan tersangka YS berada di area yang telah ditebang dan dibakar, lalu mengamankan pelaku di tempat kejadian.
  4. Penyitaan Bukti dan Pelimpahan Kasus: Seluruh barang bukti diamankan dan tersangka diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan pidana lebih lanjut.

Komitmen Forest City dan Sanksi Pidana Berat

OIKN menekankan bahwa pembangunan IKN mengusung visi besar sebagai Forest City (Kota Hutan), di mana minimal 65 persen dari total luas wilayah IKN dialokasikan sebagai kawasan lindung dan pemulihan ekosistem hutan tropis. Oleh karena itu, aktivitas perusakan lingkungan tidak akan dibiarkan tanpa penindakan hukum.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani membakar lahan atau merambah kawasan hutan di IKN. Pembangunan Nusantara bertumpu pada kelestarian alam, sehingga setiap tindakan ilegal akan kami proses hukum sampai tuntas," ujar pihak OIKN.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, pelaku pembakaran dan perambahan lahan hutan terancam hukuman berat. Pelanggar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

OIKN mengimbau seluruh lapisan masyarakat di sekitar kawasan penyangga IKN untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan dan tidak tergiur praktik jual-beli lahan ilegal di kawasan hutan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User