Sep 16, 2026
Hukum

Kejati Riau Laporkan Pembuat Spanduk Tuduhan Proyek ke Polisi

PEKANBARU — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, secara tegas merespons tudingan miring yang dialamatkan k

Kejati Riau Laporkan Pembuat Spanduk Tuduhan Proyek ke Polisi

PEKANBARU — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, secara tegas merespons tudingan miring yang dialamatkan kepadanya melalui sebuah spanduk misteriovis. Spanduk yang terpasang di area strategis Flyover Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Kamis (16/9) pagi tersebut menuding pejabat kejaksaan tersebut terlibat dalam intervensi pengadaan proyek pemerintah. Kejati Riau menegaskan bakal memboyong perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan oknum pembuat serta pemasang spanduk tersebut ke pihak kepolisian.

Kemunculan spanduk tersebut sempat menarik perhatian warga serta para pengguna jalan yang melintas di kawasan arteri Kota Pekanbaru. Narasi yang tertera pada spanduk dinilai memuat ujaran provokatif serta tuduhan tanpa dasar hukum yang sah. Tak lama setelah menjadi perhatian publik, aparat bergerak cepat menurunkan spanduk tersebut demi menjaga ketertiban umum dan mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menanggapi insiden tersebut, Zikrullah menegaskan bahwa seluruh isi narasi yang tertuang pada spanduk itu adalah bentuk fitnah keji yang sengaja dihembuskan oleh pihak tak bertanggung jawab. Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk melakukan koordinasi untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian guna mengidentifikasi pelaku pembunuhan karakter (character assassination) tersebut.

"Tudingan itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi Kejaksaan Tinggi Riau. Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum tegas akan segera ditempuh dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Riau," tegas Zikrullah saat memberikan pernyataan resmi kepada media.

Kronologi Peristiwa dan Langkah Penanganan Perkara

Proses penanganan kasus ini dilakukan secara sistematis guna memastikan pelaku pembentangan spanduk dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Berikut adalah runtutan kejadian utama:

  1. Kamis Pagi (16/9): Pengendara dan warga sekitar menemukan spanduk bernada fitnah terpasang di pagar pembatas Flyover Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
  2. Penurunan Spanduk: Petugas keamanan dan aparat setempat langsung menertibkan media propaganda liar tersebut agar situasi lalu lintas tetap kondusif.
  3. Pengumpulan Alat Bukti: Tim internal Kejati Riau berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginventarisasi bukti fisik serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar Flyover Sudirman.
  4. Persiapan Pelaporan Pidana: Tim hukum menyusun berkas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah untuk diserahkan ke Polda Riau.

Analisis Hukum dan Perlindungan Marwah Penegakan Hukum

Tindakan menyebarkan tuduhan tanpa fakta melalui spanduk gelap di ruang publik merupakan fenomena yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menggoyahkan kredibilitas aparat penegak hukum. Praktik propaganda semacam ini tidak hanya menyerang personalitas pejabat publik, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Riau secara keseluruhan.

Menurut pandangan praktisi hukum pidana, "Aksi perusakan reputasi pejabat publik melalui media luar ruang tanpa disertai bukti sah merupakan bentuk tindak pidana nyata. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta undang-undang terkait jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan seseorang," ungkap ahli hukum dalam analisisnya.

Langkah hukum yang diambil oleh Kasipenkum Kejati Riau dinilai sangat tepat untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat diintervensi oleh kampanye hitam maupun tekanan opini publik yang menyesatkan.

Parameter Kasus Detail Informasi Peristiwa
Lokasi Kejadian Flyover Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau
Waktu Temuan Kamis, 16 September
Pihak Terdampak Kasipenkum Kejati Riau (Zikrullah) & Institusi Kejati Riau
Substansi Isu Tuduhan main proyek pemerintah tanpa bukti factual
Langkah Hukum Pelaporan pidana ke Polda Riau & Pengusutan CCTV lokasi
Potensi Pasal Pasal 310 & 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)

Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada tugas-tugas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang disebarkan melalui media tak resmi tanpa kejelasan fakta hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User