PMJ Ungkap Tarif Sindikat Buzzer Hoax, Bervariasi Sesuai Sensitivitas Isu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat buzzer yang secara terstruktur menyebarkan informasi palsu di media sosial. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa nilai k...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat buzzer yang secara terstruktur menyebarkan informasi palsu di media sosial. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa nilai kontrak untuk setiap proyek disinformasi sangat bervariasi, ditentukan oleh tingkat sensitivitas dan potensi kegaduhan dari isu yang digoreng. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi senyap yang dilakukan Subdirektorat Kejahatan Siber selama tiga bulan terakhir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sindikat ini beroperasi layaknya perusahaan jasa pemasaran digital, namun dengan spesialisasi pada kampanye hitam dan pembentukan opini publik yang menyesatkan. "Mereka memiliki struktur organisasi yang jelas, mulai dari pengelola akun, penulis narasi, hingga tim koordinasi yang berhubungan langsung dengan pemesan. Ini bukan aksi perorangan, melainkan jejaring yang rapi," ujar Kabid Humas dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2026).
Modus Operandi Berbasis Pesanan dan Harga
Dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka yang telah ditahan, terungkap bahwa setiap kampanye hoaks memiliki paket harga yang disesuaikan dengan keinginan klien. Para tersangka menggunakan lebih dari dua ribu akun anonim yang dikelola secara otomatis melalui perangkat lunak tertentu. Akun-akun ini telah dibangun selama bertahun-tahun untuk menciptakan kesan autentik sebelum digunakan dalam operasi penggiringan opini.
Tarif dasar untuk menyebarkan informasi palsu di tingkat diskusi komunitas daring berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta. Harga tersebut melonjak ketika isu yang diusung mulai menyentuh ranah kebijakan publik dan sentimen politik. "Semakin besar potensi isu tersebut untuk memantik keresahan di masyarakat, semakin tinggi pula nilai kontrak yang disepakati," jelas perwira menengah yang memimpin penyelidikan. Para pemesan biasanya berasal dari pihak-pihak yang ingin menjatuhkan reputasi lawan politik, mendelegitimasi kebijakan pemerintah, atau menggoreng isu-isu komoditas untuk kepentingan bisnis tertentu.
Struktur Harga Berdasarkan Skala Dampak
Polisi menyita sejumlah dokumen digital dan catatan keuangan yang memperlihatkan struktur harga yang diterapkan sindikat ini secara rinci. Untuk proyek yang bertujuan menciptakan kegaduhan di tingkat regional, biaya yang dipatok berada di rentang Rp20 juta hingga Rp50 juta per minggu. Sementara itu, untuk kampanye berskala nasional yang melibatkan ribuan kicauan terkoordinasi dan penyusupan ke berbagai portal berita, biayanya bisa menembus angka Rp100 juta hingga Rp250 juta. Harga tertinggi dikenakan pada proyek yang membutuhkan manipulasi algoritma untuk memunculkan tagar tertentu ke dalam daftar topik populer, yaitu mencapai Rp300 juta.
"Isu yang bermuatan SARA, penistaan terhadap simbol negara, atau fitnah yang dapat memicu perpecahan di kalangan akar rumput memiliki nilai tawar yang paling mahal. Tim ini juga menyediakan layanan pasca-penyebaran, berupa pemantauan sentimen dan serangan balik terhadap pihak yang mencoba meluruskan informasi," tambah Kabid Humas. Polisi menduga, praktik ini telah berlangsung setidaknya selama dua tahun terakhir dengan omzet yang mencapai miliaran rupiah.
Jaringan Lintas Daerah dan Ancaman Pidana
Penangkapan terhadap enam tersangka dilakukan secara serentak di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari operator bot, pembuat konten grafis provokatif, hingga penghubung dengan pemodal. Barang bukti yang disita meliputi puluhan telepon genggam, komputer, serta dokumen perjanjian kerja sama dengan beberapa pihak yang kini tengah didalami oleh Unit Kejahatan Siber.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, serta Pasal 45A dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 5 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual di balik sindikat ini. "Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Para pemodal dan pemesan yang memanfaatkan jasa ini untuk menghancurkan tatanan sosial harus ikut bertanggung jawab," tegas Kabid Humas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi.
Comments (0)