Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR Tersangka Korupsi Proyek Kominfo

Jakarta – Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastrukt...

Jul 12, 2026 - 18:44
0 0
Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR Tersangka Korupsi Proyek Kominfo

Jakarta – Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua tersangka yang dimaksud adalah inisial F yang merupakan direktur perusahaan rekanan serta DR yang merupakan mantan pejabat di lingkungan kementerian tersebut. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3/2025), setelah tim penyidik rampung melakukan gelar perkara dan menyatakan dua alat bukti telah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta alat bukti elektronik yang kami kumpulkan, penyidik Jampidsus menemukan cukup bukti untuk menaikkan status hukum dua individu dengan inisial F dan DR dari saksi menjadi tersangka,” tegas Rudi. Ia menambahkan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang telah bergulir sejak dua tahun lalu dan telah menyeret beberapa nama besar dalam dunia birokrasi dan bisnis.

Kronologi dan Peran Para Tersangka

Berdasarkan konstruksi hukum yang disusun penyidik, perkara ini bermula dari proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo pada periode 2020–2022. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp10,9 triliun ini diduga diwarnai praktik manipulasi lelang dan penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka F, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Telematika Mandiri, diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan pemenang tender. F disebut telah memerintahkan bawahannya untuk menyusun spesifikasi teknis yang secara khusus mengakomodasi produk-produk dari perusahaan yang ia pimpin. “Tersangka F juga menerima aliran dana dari subkontraktor sebagai imbalan atas pemberian paket pekerjaan di beberapa titik lokasi, totalnya lebih dari Rp150 miliar,” ujar Rudi, seraya menunjukkan sejumlah bukti transfer antarbank.

Sementara itu, tersangka DR yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pengadaan di Bakti Kominfo, berperan sebagai pihak yang memberikan persetujuan dan meloloskan dokumen pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. DR diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar yang disamarkan melalui pembelian aset properti atas nama keluarganya. “Seluruh aset tersebut telah kami sita dan menjadi barang bukti dalam perkara ini,” imbuhnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. F dan DR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami yakin dengan konstruksi pasal yang kami terapkan. Penyidikan ini telah berjalan sesuai prosedur, melibatkan ahli dari berbagai disiplin, mulai dari ahli pidana, ahli teknologi informasi, hingga ahli konstruksi,” tegas Rudi menambahkan. Ia pun mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjerat pihak lain yang terbukti terlibat dalam pusaran korupsi ini, mengingat sifat perkara yang berskala masif dan melibatkan banyak pihak.

Langkah Kejaksaan Pasca Penetapan

Usai pengumuman, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap F dan DR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. “Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi. Kasus ini berkembang sangat dinamis,” ucap Rudi.

Kejaksaan Agung, lanjut Rudi, sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi sejumlah penyelenggara negara. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, terutama dari unsur pejabat pembuat komitmen dan pengawas proyek yang lalai menjalankan tugasnya,” ujar Rudi menanggapi pertanyaan para wartawan.

Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar nama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk mantan Direktur Utama Bakti dan sejumlah pihak swasta. Hingga saat ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan Jampidsus melalui penyitaan aset mencapai Rp1,2 triliun, berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan saldo rekening yang telah diblokir. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. “Kami bekerja tidak setengah-setengah. Keadilan untuk rakyat adalah harga mati,” pungkas Rudi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User