Pleno KPU Depok Menegaskan PKS Bisa Majukan Calon Tanpa Koalisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin, menyatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang dapat mengusung calon wali kota dan...

Pleno KPU Depok Menegaskan PKS Bisa Majukan Calon Tanpa Koalisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin, menyatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang dapat mengusung calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka di kantor KPU Kota Depok, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan kursi anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029. Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan bahwa PKS memperoleh 10 kursi dari total 50 kursi yang tersedia, sehingga secara tepat memenuhi ambang batas minimal 20 persen kursi parlemen yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pleno KPU Depok dan Penetapan Kursi DPRD

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan secara terbuka, KPU Kota Depok telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 untuk DPRD Kota Depok. Berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat tersebut, komposisi perolehan kursi masing-masing partai politik telah disahkan secara sah. Selain PKS yang memperoleh 10 kursi, Partai Gerindra berhasil meraih 7 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh 6 kursi, dan Partai Golongan Karya (Golkar) mendapatkan 5 kursi.

Adapun partai politik lainnya yang berhasil melampaui ambang batas parlemen adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 4 kursi, Partai Demokrat dengan 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 3 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 3 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 3 kursi. Sementara itu, Partai Ummat memperoleh 2 kursi, sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Pelita masing-masing memperoleh 1 kursi. Dengan demikian, jumlah keseluruhan kursi DPRD Kota Depok terisi seluruhnya oleh 12 partai politik peserta pemilu.

Ketentuan UU dan Ambang Batas Pencalonan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah apabila memenuhi salah satu dari dua ambang batas yang ditentukan. Pertama, memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD, atau kedua, memperoleh minimal 25 persen dari jumlah suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Dengan perolehan 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Kota Depok, maka PKS secara formal telah memenuhi ambang batas 20 persen kursi parlemen. Oleh karena itu, PKS dapat mengusung calon wali kota dan wakil wali kota secara sendiri tanpa harus membentuk koalisi dengan partai politik lainnya," ujar Wili Sumarlin.

Wili Sumarlin menambahkan bahwa partai politik lainnya yang memiliki perolehan kursi di bawah 10 kursi wajib melakukan penggabungan atau koalisi dengan partai-partai lain agar jumlah kursi yang digabungkan minimal mencapai ambang batas 10 kursi. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2024 memiliki basis dukungan legislatif yang memadai sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan.

Dinamika Koalisi Parpol Peserta Pilkada

Dengan keputusan yang telah ditetapkan KPU Kota Depok tersebut, parpol lain di luar PKS harus segera menindaklanjuti pembentukan koalisi guna memenuhi syarat pencalonan. Berbagai kombinasi koalisi dapat terjadi dalam menyongsong tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung pada medio Oktober 2024. Misalnya, Partai Gerindra yang memiliki 7 kursi dapat berkoalisi dengan Golkar yang memiliki 5 kursi untuk memenuhi ambang batas minimal 10 kursi. Alternatif lain, PDI-P dengan 6 kursi dapat bergabung dengan PKB yang memiliki 4 kursi untuk mencapai jumlah kursi yang sama.

Selain itu, terdapat pula kemungkinan pembentukan koalisi yang melibatkan lebih dari dua partai politik, terutama bagi fraksi-fraksi dengan perolehan kursi yang relatif kecil. Partai Demokrat dengan 4 kursi, PAN dengan 3 kursi, dan NasDem dengan 3 kursi dapat melakukan Rapat Koordinasi bersama untuk membentuk poros koalisi yang kuat. Demikian pula dengan PPP yang memiliki 3 kursi, serta partai-partai dengan perolehan 1 hingga 2 kursi yang perlu melakukan komunikasi politik intensif guna memastikan keikutsertaan dalam kontestasi Pilkada Kota Depok.

KPU Kota Depok menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk pendaftaran dan verifikasi syarat dukungan pasangan calon, akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Penetapan perolehan kursi DPRD ini menjadi landasan hukum yang fundamental bagi parpol peserta dalam menentukan strategi politik dan aliansi menjelang pemungutan suara yang direncanakan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat Kota Depok diharapkan dapat memantau proses koalisi dan pencalonan tersebut agar pelaksanaan demokrasi lokal dapat berjalan transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User