Siti Muntamah Diusung PKS di Pilkada Bandung 2024
Siti Muntamah, istri almarhum Oded M Danial yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung periode 2018 hingga 2021, ditetapkan sebagai bakal calon Wali Kota Bandung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pil...
Siti Muntamah, istri almarhum Oded M Danial yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung periode 2018 hingga 2021, ditetapkan sebagai bakal calon Wali Kota Bandung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Keputusan tersebut disahkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam proses seleksi internal yang menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dan Pleno Fraksi di tingkat kota. Ummi Oded, sapaan akrab yang dikenal masyarakat Bandung, akan maju dengan dukungan resmi partai tersebut untuk memperebutkan kursi kepemimpinan Kota Bandung pada pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung akhir tahun ini.
Penetapan Calon dalam Pleno dan Rapat Koordinasi
Proses penetapan Siti Muntamah sebagai bakal calon dilakukan setelah melalui berbagai tahapan musyawarah internal PKS Kota Bandung. Dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup, Fraksi PKS membahas elektabilitas dan rekam jejak kandidat sebelum mengambil keputusan final. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Koordinasi tingkat DPD untuk mendapatkan rekomendasi resmi berdasarkan mekanisme yang berlaku di internal partai.
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Siti Muntamah sebagai bakal calon Wali Kota Bandung berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan rapat pleno fraksi. Beliau memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat dan pemahaman mendalam tentang permasalahan kota," ujar Ketua DPD PKS Kota Bandung.
Keputusan untuk mengusung Siti Muntamah juga mempertimbangkan faktor kedekatan beliau dengan basis massa PKS serta legitimasi politik yang muncul setelah pengabdian almarhum Oded M Danial selama memimpin Kota Bandung. Partai menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara ketat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai, tanpa intervensi eksternal yang dapat mempengaruhi independensi keputusan politik internal.
Visi Kepemimpinan dan Lanjutan Program
Dalam beberapa kesempatan, Siti Muntamah menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan visi dan program pembangunan yang telah dirintang oleh almarhum suaminya. Beliau menegaskan bahwa maju dalam Pilkada Bandung bukan semata-mata untuk mempertahankan nama besar keluarga, melainkan sebagai bentuk pengabdian nyata kepada warga Kota Bandung yang telah memberikan kepercayaan selama ini.
"Saya menyatakan kesiapan untuk maju dan melayani masyarakat Bandung. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita pembangunan yang belum terselesaikan," tegas Siti Muntamah.
Adapun fokus utama dari pencalonannya mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pengentasan kemiskinan perkotaan, serta percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah yang masih tertinggal. Tim penyusun program dari internal PKS juga telah membentuk satgas khusus yang bertugas menyusun dokumen rencana aksi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Dinamika Politik dan Peta Koalisi
Dukungan PKS terhadap Siti Muntamah menambah dinamika politik di kancah Pilkada Kota Bandung yang diprediksi akan berlangsung kompetitif. Sejumlah partai politik lainnya juga telah mengumandangkan bakal calon masing-masing, baik yang berasal dari jalur internal maupun kandidat independen. Meskipun demikian, PKS berkeyakinan bahwa elektabilitas Siti Muntamah cukup kuat untuk bersaing dalam kontestasi pemilihan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Fraksi PKS di DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa mereka akan mengoptimalkan seluruh struktur partai untuk memenangkan kontestasi ini. Rapat Koordinasi lintas fraksi juga dilakukan secara berkala untuk menyelaraskan strategi komunikasi politik dan sosialisasi program kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, partai tersebut menindaklanjuti rekomendasi hasil survei internal dengan menempatkan tim relawan di tingkat kecamatan dan kelurahan guna memperkuat jaringan kampanye.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap pasangan calon wajib memenuhi persyaratan dukungan minimal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan kursi tertentu di dewan perwakilan. PKS menegaskan bahwa mereka akan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses pendaftaran ke KPU dalam waktu yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, Siti Muntamah terus melakukan komunikasi politik dengan berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama untuk memperluas basis dukungan. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi matang untuk memenangkan hati pemilih di tengah persaingan yang semakin ketat menjelang hari pemungutan suara nanti.
Comments (0)