PKS Resmi Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menetapkan pemberhentian terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang tengah menjalani pr...

PKS Resmi Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menetapkan pemberhentian terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang tengah menjalani proses hukum akibat keterlibatannya dalam sindikat peredaran narkoba. Keputusan tersebut diambil partai setelah melakukan Rapat Koordinasi internal dan verifikasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kadernya di tingkat kabupaten tersebut. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa langkah pemberhentian itu sudah disahkan secara resmi dan berlaku efektif sejak ditetapkan dalam mekanisme partai. Pemberhentian ini menindaklanjuti penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap caleg terpilih tersebut dalam waktu dekat setelah pemilihan umum legislatif tahun 2024.

Proses Pleno dan Verifikasi Internal Partai

Dalam keterangan resminya, M. Nasir Djamil menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar Pleno pengurus untuk membahas kasus yang menimpa kadernya di Aceh Tamiang. Rapat tersebut berlangsung setelah pihak kepolisian mengirimkan surat pemberitahuan mengenai status penyidikan yang melibatkan caleg terpilih DPRK tersebut. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta peraturan internal PKS, setiap kader yang terlibat tindak pidana berat termasuk narkotika wajib dikenai sanksi pemberhentian tanpa toleransi. Djamil menjelaskan bahwa Fraksi PKS di parlemen secara konsisten mendorong pemberantasan narkoba, sehingga partai tidak boleh memberikan perlakuan khusus kepada kader yang melanggar hukum.

Verifikasi internal yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Aceh bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) setempat mencakup pemeriksaan administrasi, klarifikasi terhadap pihak terkait, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Hasil dari serangkaian pemeriksaan itu kemudian dibawa dalam Rapat Koordinasi khusus yang menghasilkan rekomendasi pemberhentian permanen. Rekomendasi tersebut selanjutnya diajukan ke pengurus pusat untuk mendapatkan pengesahan akhir sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Djamil menegaskan bahwa proses tersebut berjalan transparan dan sesuai dengan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai yang mengedepankan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Penegasan Fraksi PKS di Komisi III DPR RI

Sebagai anggota Fraksi PKS di Komisi III DPR RI yang membawahi hukum dan hak asasi manusia, M. Nasir Djamil memberikan pernyataan tegas terkait kasus di Aceh Tamiang. Dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Jakarta, politisi asal Aceh itu menegaskan, "PKS tidak akan melindungi satu pun kadernya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika. Partai ini hadir untuk membersihkan lingkungan dari segala bentuk kriminalitas."

"Keputusan pemberhentian telah ditetapkan dan disahkan melalui mekanisme partai yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada aparat kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan ketentuan berdasarkan UU yang berlaku," ujar M. Nasir Djamil.

Djamil menambahkan bahwa Fraksi PKS di DPR RI telah berkali-kali mengusulkan perbaikan regulasi terkait pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, sikap partai terhadap kader yang terlibat kasus narkoba harus sejalan dengan agenda legislasi yang diusung di tingkat nasional. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penyidikan di Mapolres Aceh Tamiang untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari internal partai. Langkah ini, menurutnya, menjadi bentuk pertanggungjawaban moral PKS kepada masyarakat yang telah memberikan suara kepada caleg tersebut dalam pemilihan legislatif.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pemberantasan Narkoba

Pemberhentian caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat dari PKS bahwa partai tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan narkotika. M. Nasir Djamil menyatakan bahwa partainya akan mengganti posisi caleg yang diberhentikan dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal. Proses penggantian antar waktu akan segera ditetapkan setelah KPU Kabupaten Aceh Tamiang menerima surat resmi dari PKS terkait pemberhentian tersebut. Djamil memastikan bahwa calon pengganti yang akan diajukan merupakan kader yang memiliki integritas dan rekam jejak bersih dari pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Djamil mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang ancaman hukumannya sangat berat. Partai, tegasnya, tidak boleh berada di posisi yang meragukan dalam memerangi kejahatan tersebut. Ia pun meminta seluruh jajaran kader PKS di seluruh Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar senantiasa menjaga disiplin dan moralitas. "Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh PKS. Kami akan terus konsisten menegakkan aturan dan mendukung aparat penegak hukum membersihkan negeri ini dari barang haram," tuturnya.

Dengan keputusan pemberhentian ini, PKS berharap masyarakat Aceh Tamiang dan publik nasional memahami bahwa partai tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar perjuangannya meskipun harus kehilangan satu kursi di DPRK. Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memperkuat citra partai sebagai organisasi politik yang menempatkan penegakan hukum dan moralitas di atas kepentingan elektoral jangka pendek. Djamil pun menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau dan memastikan tidak ada kader lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User