PKS Resmi Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya telah memberhentikan secara permanen seorang c...

PKS Resmi Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Terlibat Narkoba

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya telah memberhentikan secara permanen seorang calon anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang terseret dalam sindikat peredaran gelap narkotika. Keputusan itu diambil setelah koordinasi intensif antara DPP PKS dan pengurus daerah setempat.

"Partai tidak bisa mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader, apalagi menyangkut narkoba. Kami langsung memecat yang bersangkutan," ujar Nasir Djamil dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Kronologi Penangkapan Caleg Inisial MF

Berdasarkan informasi yang dihimpun, caleg yang diberhentikan itu berinisial MF. Ia diamankan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang pada Rabu malam, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Alur Jambu, Desa Alur Cucur, Kecamatan Manyak Payed.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 150 gram, dua unit telepon seluler, seperangkat alat hisap, dan uang tunai senilai Rp45 juta yang diduga hasil transaksi. MF ditangkap bersama dua orang lainnya yang kini juga berstatus tersangka. Menurut keterangan Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Heru Santoso, MF diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar dalam jaringan tersebut. "Tersangka sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.

Pemecatan Lewat Surat Keputusan DPP

Nasir Djamil menjelaskan bahwa pemecatan MF dituangkan dalam Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 144/SKEP/DPP-PKS/VII/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, pada 7 Juli 2025. SK tersebut diterbitkan setelah DPP PKS menggelar rapat pleno pada hari yang sama, yang secara khusus membahas kasus yang menjerat kadernya di Aceh Tamiang. "Begitu ada konfirmasi dari aparat penegak hukum bahwa yang bersangkutan adalah benar kader kita dan terlibat jaringan narkoba, mekanisme partai langsung digerakkan," kata Nasir Djamil.

Ia menambahkan, MF sejatinya merupakan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2, dengan perolehan suara 1.287 suara. Ia dijadwalkan dilantik bersama anggota DPRK lainnya pada September 2025. Dengan pemecatan ini, MF kehilangan seluruh hak politiknya di PKS dan otomatis batal dilantik sebagai anggota dewan. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Nanti mekanisme pergantian antarwaktu akan mengikuti aturan yang berlaku, yaitu diisi oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama," jelasnya.

Sikap Tegas dan Penyerahan Proses Hukum

Nasir Djamil menegaskan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada BNNK dan kepolisian. "Kami menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan. Namun, untuk internal partai, begitu ada alat bukti yang menunjuk pada pelanggaran berat, pemberhentian bersifat final," tegas politikus asal Sumatera itu. Selain pemecatan, DPP PKS juga mengeluarkan surat edaran ke seluruh struktur partai di Aceh agar kasus ini menjadi pelajaran dan memperketat pengawasan terhadap seluruh kader yang akan dan telah menduduki jabatan publik.

"Kejadian ini menyakitkan, tetapi kami tidak akan melindungi. Justru kami jadikan momentum untuk membersihkan diri dan menunjukkan bahwa PKS adalah partai yang anti-narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di partai ini," ujar Nasir Djamil mengakhiri keterangannya. Sementara itu, berkas perkara MF bersama dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik BNNK Aceh Tamiang. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User