Peta Pemain Judol RI: Bogor Juara, Jakbar Setor Rp 600 Miliar
Apaberita.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan terbaru yang menunjukkan bahwa wilayah Jabodetabek menjadi episentrum aktivitas judi online (judol) d
Apaberita.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan terbaru yang menunjukkan bahwa wilayah Jabodetabek menjadi episentrum aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2025. Data ini memetakan sebaran pemain dan total deposit yang mencapai ratusan miliar rupiah, mengkonfirmasi bahwa perjudian daring telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat secara masif.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari unggahan resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (26/6/2026), konsentrasi pemain judi online terlihat sangat tinggi di empat daerah utama. Yang mengejutkan, Kabupaten Bogor menempati posisi puncak dengan jumlah pemain terbanyak, yaitu 103.092 orang, dengan total deposit yang mengalir mencapai Rp 414,4 miliar. Angka ini menegaskan bahwa kawasan penyangga ibu kota tidak hanya padat penduduk, tetapi juga menjadi lahan subur bagi transaksi judi digital.
“Data PPPK tahun 2025 menunjukkan adanya konsentrasi aktivitas judi online di sejumlah wilayah, dengan Jabodetabek menjadi salah satu klaster terbesar secara nasional,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut.
Di posisi kedua, Jakarta Barat tercatat memiliki 89.320 pemain, namun total depositnya justru yang paling fantastis, menembus Rp 600,6 miliar. Ini menjadikan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan perputaran uang tertinggi dalam aktivitas judi online, mengungguli daerah lain meskipun jumlah pemainnya lebih sedikit dibanding Bogor. Sementara itu, Jakarta Timur mengikuti dengan 81.750 pemain dan deposit Rp 425,9 miliar, dan Kota Bandung berada di peringkat keempat dengan 80.549 pemain serta deposit senilai Rp 341,7 miliar.
Pemetaan ini sekaligus mengungkap adanya ketimpangan yang mencolok berdasarkan gender. Jumlah pemain laki-laki disebut jauh mendominasi dibandingkan perempuan, mengindikasikan pola risiko yang berbeda antarkelompok. PPATK menyoroti bahwa fenomena ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga sosial ekonomi, mengingat besaran dana yang tersedot ke dalam sistem perjudian online tersebut berasal dari masyarakat yang mungkin tidak menyadari dampak buruknya.
Temuan ini semakin memperkuat urgensi sinergi antarinstansi dalam memberantas judi online, mulai dari pemblokiran rekening dan platform, edukasi publik, hingga penindakan tegas terhadap para pelaku. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus judi online dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Comments (0)