Jakarta — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) wajib diperbarui ketika pemegang kartu genap berusia 5 tahun. Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil menegaskan hal ini dalam Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan, menindaklanjuti ketentuan bahwa masa berlaku KIA berbeda sesuai kelompok usia anak.
"Orang tua perlu mengajukan pembaruan KIA saat anak berumur 5 tahun agar foto dan data pada kartu tetap sesuai dengan kondisi terkini anak," menyatakan pejabat Disdukcapil setempat dalam rapat tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan dapat diajukan melalui Disdukcapil sesuai domisili Kartu Keluarga (KK), baik secara daring maupun datang langsung ke kantor pelayanan.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan pembaruan, orang tua diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut ditetapkan untuk memastikan validitas data kependudukan anak dan mencegah terjadinya duplikasi identitas.
Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, serta KTP elektronik orang tua atau wali. Jika KIA lama masih tersimpan, kartu tersebut juga perlu dibawa. Selain itu, orang tua diminta menyiapkan pas foto terbaru anak sesuai ketentuan teknis yang berlaku di daerah masing-masing.
"Jika diminta oleh Disdukcapil setempat, pemohon dapat melampirkan Formulir F-1.02. Persyaratan foto dan alur pengajuan dapat berbeda di setiap daerah, sehingga masyarakat disarankan mengecek terlebih dahulu ke Disdukcapil sesuai domisili," menegaskan pejabat tersebut.
Alur Pengajuan Secara Daring di Jakarta
Khusus warga DKI Jakarta, pembaruan KIA dapat dilakukan melalui aplikasi layanan administrasi kependudukan bernama ALPUKAT. Sistem ini ditetapkan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Langkah pertama, pemohon membuka aplikasi dan melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Selanjutnya, pengguna memilih layanan Kartu Identitas Anak (KIA), kemudian menekan tombol Tambah Permohonan. Pada tahap ini, pemohon memilih data anak yang tercantum dalam KK.
Setelah itu, pemohon melengkapi formulir dan mengunggah dokumen yang diminta. Sistem kemudian meminta pemilihan lokasi serta jadwal pengambilan kartu yang tersedia. Langkah terakhir, pemohon mengunduh surat permohonan dan memantau status pengajuan melalui aplikasi.
"Setelah permohonan selesai diproses, pemohon mengikuti informasi petugas untuk mengambil KIA di lokasi yang telah dipilih," menyatakan pejabat Disdukcapil menegaskan prosedur tersebut.
Pembaruan Berkala Sesuai Kelompok Usia
KIA merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. Kartu ini diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan, dengan fungsi sebagai bukti identitas anak dalam berbagai keperluan layanan publik.
Masa berlaku KIA ditetapkan secara bertahap mengikuti kelompok usia. Untuk anak berusia 0 hingga 5 tahun, masa berlaku kartu diatur berbeda dengan kelompok usia 5 hingga 17 tahun. Karena itu, pembaruan pada usia 5 tahun menjadi tahapan penting agar kartu tetap sah dan data anak mutakhir.
Disdukcapil menekankan bahwa layanan pembaruan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa perantara yang menawarkan pengurusan dokumen dengan biaya tertentu, karena seluruh proses resmi dapat dilakukan sendiri oleh orang tua.
"Layanan KIA tidak dikenakan biaya. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi, baik daring maupun luring, agar prosesnya cepat dan transparan," menegaskan pejabat tersebut dalam Rapat Koordinasi.
Dengan demikian, orang tua diharapkan secara berkala memeriksa masa berlaku KIA anak, khususnya saat si kecil menginjak usia 5 tahun. Langkah ini penting agar dokumen identitas anak tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, maupun layanan publik lainnya.
Comments (0)