Pengeroyokan Maut Prajurit TNI: Tujuh Tersangka Ditangkap

Tangerang, 27 Juli 2026 — Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI Angkatan Darat, Prajurit ...

Pengeroyokan Maut Prajurit TNI: Tujuh Tersangka Ditangkap

Tangerang, 27 Juli 2026 — Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI Angkatan Darat, Prajurit Dua Arif Budi Sampurna. Seluruh tersangka telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Serpong, Tangerang, pada dini hari Minggu, 26 Juli 2026.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika Prada Arif Budi Sampurna, yang saat itu tidak berdinas, tengah dalam perjalanan pulang setelah menghadiri pertemuan rekan. Saksi mata menyatakan bahwa korban diadang oleh sekelompok orang yang langsung melayangkan pukulan dan serangan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh dan dinyatakan meninggal di lokasi setelah sempat mendapat pertolongan dari warga.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, kami menemukan adanya luka tusuk dan bacok yang menjadi penyebab kematian korban. Ini adalah tindak kekerasan yang sangat tragis dan kami segera membentuk tim gabungan untuk memburu para pelaku,” ujar Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Irawan Hakim, dalam konferensi pers pada Senin (27/7).

Tim yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polres Tangerang, bersama dengan perwira dari Detasemen Polisi Militer TNI AD, langsung melakukan pengejaran. Dalam tempo beberapa jam, enam tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan di rumah kontrakan di wilayah Ciputat, sementara satu tersangka lainnya diringkus di tempat persembunyiannya di Pamulang.

Langkah Cepat Kepolisian

Kapolres Irawan Hakim menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pelaku yang sudah tertangkap. “Ketujuh orang ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, hasil visum, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.

Kami tidak memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan. Ini menjadi peringatan tegas: siapa pun yang melakukan tindak pidana dengan korban prajurit TNI, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu.

Identitas para tersangka, yang sebagian besar tercatat sebagai pemuda pengangguran, tidak dirinci secara lengkap untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, polisi menyebut dua di antaranya memiliki catatan kriminal terkait kasus penganiayaan. Barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu batang kayu, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian turut disita.

Proses penangkapan yang relatif singkat ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara kepolisian dan TNI. Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, penegakan hukum terhadap pelaku sipil yang melakukan tindak pidana terhadap anggota militer tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan umum, sedangkan TNI akan memberikan pendampingan dan pengawasan.

Sikap Resmi TNI AD

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal TNI Doni Purnomo, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa itu. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Namun, kami akan terus memantau agar tidak ada upaya untuk mengurangi bobot kejahatan ini. Nyawa seorang prajurit tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Kami percaya institusi kepolisian akan menuntaskan kasus ini secara transparan. Ini ujian integritas penegakan hukum. Jangan ada kompromi.

Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Agus Suhartono, juga menekankan bahwa prajurit TNI memiliki hak yang sama di mata hukum. “Prada Arif adalah bagian dari keluarga besar TNI. Kami menuntut keadilan, bukan balas dendam. Serahkan pada proses yang berlaku,” tuturnya saat melayat ke rumah duka di daerah Ciledug, Tangerang.

Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh sang ayah, Samsul Bahri, menyampaikan harapan agar para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya. “Anak saya tidak bersalah. Dia sedang tidak bertugas. Kami hanya ingin keadilan yang sesungguhnya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Langkah Selanjutnya

Polres Metro Tangerang Kota telah mengagendakan rekonstruksi adegan pada Selasa (28/7) untuk memperkuat konstruksi perkara. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tertangkap. “Kami belum menutup kemungkinan bertambahnya tersangka. Semua akan terbuka melalui rekonstruksi dan pendalaman motif,” terang Kasat Reskrim Polres Tangerang, Ajun Komisaris Besar Polisi Rendy Febrianto.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat dan memicu atensi nasional terhadap maraknya aksi kekerasan jalanan yang berujung pada hilangnya nyawa. Aparat keamanan dari kedua institusi, TNI dan Polri, berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User