Pemkab Serang Bakal Tertibkan 136 Rumah di Bantaran Irigasi Desa Domas
Apaberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara. Sebanyak 136 unit rumah di Desa Domas, Kecamatan
Apaberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara. Sebanyak 136 unit rumah di Desa Domas, Kecamatan Pontang, akan segera direlokasi karena keberadaannya melanggar ketentuan tata ruang dan berpotensi mengganggu fungsi vital saluran irigasi.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana. Dalam keterangannya kepada media kami, Jumat (26/6/2026), Okeu menegaskan bahwa lahan yang ditempati warga secara hukum tidak diperuntukkan bagi kawasan permukiman.
"Terkait 136 rumah di Desa Domas, rumah-rumah tersebut berada di bantaran saluran irigasi sehingga secara ketentuan tidak berada pada lokasi yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman," ujar Okeu Oktaviana.
Kondisi Bangunan Beragam di Lahan Ilegal
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh tim DPRKP Kabupaten Serang, kondisi fisik rumah-rumah di bantaran irigasi tersebut cukup bervariasi. Beberapa di antaranya telah dibangun secara permanen dengan konstruksi tembok dan atap yang solid. Sementara itu, sebagian lainnya masih berupa bangunan semipermanen yang mengindikasikan pertumbuhan permukiman ilegal tersebut terjadi secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup lama.
Keberadaan bangunan di sepanjang bantaran irigasi ini dinilai sangat riskan. Selain melanggar aturan sempadan saluran air, kondisi ini juga berpotensi menghambat aliran air untuk pengairan sawah, meningkatkan risiko banjir, serta membahayakan keselamatan para penghuni rumah itu sendiri karena struktur tanah yang tidak stabil.
Langkah Relokasi dan Penertiban
Pemkab Serang berencana melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan eksekusi penertiban. Relokasi menjadi opsi utama yang disiapkan pemerintah daerah untuk memindahkan warga ke lokasi yang lebih layak dan sah secara hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, sekaligus menegakkan aturan demi kepentingan umum yang lebih luas.
Meskipun belum merinci jadwal pasti pelaksanaan penertiban, DPRKP memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan strategis. Pemkab Serang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan permukiman liar di lahan fasilitas umum demi mewujudkan tata ruang daerah yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan peruntukannya, terutama pada bantaran sungai, saluran irigasi, dan aset-aset pemerintah lainnya. Penertiban serupa di wilayah lain tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Comments (0)