CIANJUR, Apaberita.com — Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah cepat dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya kasus penyimpangan seksual sesama jenis. Pemerintah daerah setempat kini tengah mempercepat proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis pencegahan dan penanggulangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah berjuluk Kota Santri tersebut.
Langkah percepatan regulasi ini menyusul mencuatnya sejumlah insiden tindak pidana asusila dan pelanggaran norma sosial yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan, hingga memicu keprihatinan luas dari tokoh masyarakat dan kalangan pemuda.
Kronologi dan Rentetan Kasus yang Mengemuka
Keresahan publik mulai meningkat drastis setelah beberapa peristiwa menjadi perbincangan hangat warga dalam beberapa pekan terakhir:
- Kasus Pelecehan oleh Oknum Nakes: Terungkapnya dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan oknum tenaga kesehatan (nakes) terhadap korban sesama pria pada bulan lalu.
- Penggerebekan Mahasiswa KKN: Penindakan langsung oleh warga di Kelurahan Sayang yang mengamankan dua orang mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) akibat dugaan aktivitas seksual menyimpang di lingkungan permukiman.
Panglima Laskar Kunfayakun, Aang Asep, menegaskan bahwa rentetan peristiwa tersebut telah membuktikan bahwa aktivitas penyimpangan seksual di Cianjur tidak lagi terjadi secara tersembunyi, melainkan mulai tampak terang-terangan di ruang publik.
"Dua kasus ini sudah menjadi gambaran jelas, berapa LGBT sudah banyak terjadi di Cianjur. Bahkan sudah secara terang-terangan. Melihat data tersebut sudah menunjukkan sekarang Cianjur darurat LGBT. Semua pihak harus bergerak untuk mencegah penyebarannya," ujar Aang saat memberikan keterangan, Senin (31/8/2026).
Lonjakan Angka Kasus dan Ancaman HIV/AIDS
Kekhawatiran publik turut diperkuat oleh rincian data medis resmi dari instansi terkait. Berdasarkan pendataan komunitas dan dinas, sebaran kelompok rentan menunjukkan angka yang signifikan:
- Tercatat sekitar 1.119 orang masuk dalam kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
- Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mendata 142 kasus baru Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) sepanjang semester pertama tahun 2026.
- Dari total kasus HIV baru tersebut, sebanyak 43 kasus di antaranya berasal dari kelompok LSL.
Respons Bupati dan Arah Kebijakan Daerah
Merespons situasi yang dinilai mendesak tersebut, Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, memastikan jajarannya tidak tinggal diam. Wahyu menjelaskan bahwa payung hukum utama di tingkat daerah sebenarnya sudah tersedia, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan pencegahan penyimpangan norma sosial.
"Untuk Perda sudah ada, Perbup secepatnya kami buat," tegas Bupati dr. Muhammad Wahyu.
Perbup yang sedang dirampungkan tersebut dirancang untuk memuat mekanisme pengawasan, langkah edukasi preventif di lingkungan pendidikan, penguatan ketahanan keluarga, hingga tata cara rehabilitasi sosial dan medis bagi warga yang terdampak. Kolaborasi lintas sektoral antara aparat penegak hukum, Satpol PP, Dinas Kesehatan, alim ulama, serta lembaga kemasyarakatan akan diperketat guna menjaga nilai moral dan kenyamanan warga Cianjur.
Comments (0)