Sep 20, 2026
Hukum

Polisi Serahkan Dua Mahasiswa KKN di Cianjur ke Panti Rehabilitasi

APABERITA.COM, CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur memastikan bahwa dua mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sempat diamankan warga di K

Polisi Serahkan Dua Mahasiswa KKN di Cianjur ke Panti Rehabilitasi

APABERITA.COM, CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur memastikan bahwa dua mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sempat diamankan warga di Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur, tidak terbukti melakukan tindak pidana. Aparat penegak hukum memutuskan untuk melimpahkan keduanya ke panti rehabilitasi sosial sebelum diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Peristiwa yang sempat memicu kegaduhan publik tersebut terjadi saat warga memergoki kedua pemuda bermesraan sesama jenis di lokasi pemondokan KKN. Langkah rehabilitasi diambil sebagai bentuk pembinaan sosial, mengingat regulasi hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memuat sanksi pidana atas perbuatan asusila yang dilakukan secara privat dan konsensual antarindividu dewasa tanpa unsur pemaksaan.

Kronologi Kejadian dan Penanganan di Lapangan

Berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan para saksi, rangkaian peristiwa penanganan perkara tersebut berlangsung secara bertahap:

  1. Penggerebekan oleh Warga Setempat: Warga di sekitar lokasi posko KKN Kelurahan Sayang mencurigai gerak-gerik kedua mahasiswa hingga mendatangi tempat tinggal sementara mereka dan mendapati dugaan tindakan asusila sesama jenis.
  2. Pengamanan ke Mapolres Cianjur: Menghindari aksi main hakim sendiri, aparat kelurahan dan tokoh masyarakat segera membawa kedua mahasiswa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
  3. Gelar Perkara dan Pemeriksaan Penyidik: Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal melakukan serangkaian interogasi serta pemeriksaan bukti guna mendalami ada tidaknya pelanggaran hukum positif.
  4. Pelimpahan ke Lembaga Rehabilitasi: Usai dipastikan nihil unsur pidana, polisi berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menempatkan keduanya di fasilitas rehabilitasi sosial.

Penyelidikan Polisi Nyatakan Nihil Unsur Pidana

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai koridor perundang-undangan. Setelah penyelidikan mendalam, penyidik tidak menemukan klausul pidana yang dilanggar oleh kedua mahasiswa tersebut.

"Tidak ada pidana yang dilakukan dua mahasiswa ini. Sekarang keduanya telah ditempatkan ke panti rehabilitasi dan akan dikembalikan ke orang tuanya," jelas AKBP Alexander Yurikho dalam keterangan resminya.

Keputusan tersebut mengedepankan pendekatan restoratif dan sosiologis agar situasi kamtibmas di lingkungan warga tetap terjaga tanpa mencederai kepastian hukum.

Pemkab Cianjur Siapkan Perbup Pencegahan Penyimpangan

Merespons kegelisahan masyarakat atas isu moralitas dan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur bergerak cepat menyiapkan instrumen regulasi pencegahan. Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, mengonfirmasi pihaknya tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual.

"Untuk Perda sudah ada, Perbup secepatnya kami buat. Kami kaji langkah strategis untuk isu keresahan ini supaya Cianjur lebih kondusif. Kita lihat kasus per kasus. Yang melakukan hal di luar moralitas perlu ditindak bersama," tegas Bupati Wahyu.

Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan pedoman jelas bagi aparatur wilayah, lembaga pendidikan, hingga tingkat rukun warga dalam menjaga norma sosial dan ketertiban umum di Kabupaten Cianjur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User