Di tengah riuk pikuk pusat aktivitas masyarakat Kabupaten Bangli, layar raksasa seluas 16 x 8 meter berdiri kokoh di sudut Alun-alun Bangli. Sejak resmi terpasang pada tahun 2024, fasilitas digital milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli ini telah menjadi pusat perhatian warga, mulai dari penayangan imbauan edukatif pemerintah hingga ajang nonton bareng laga semifinal dan final Piala Dunia 2026 secara gratis. Kini, sarana publik tersebut tengah bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaannya. Pemerintah daerah menargetkan operasionalisasi iklan komersial secara penuh dapat bergulir pada tahun 2027 mendatang guna mendongkrak penerimaan daerah.
Langkah strategis ini memiliki pijakan regulasi yang kuat. Pemkab Bangli menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan hukum utama untuk memungut retribusi dari pemanfaatan aset digital tersebut. Saat ini, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli sedang merampungkan fondasi tata kelola agar saat kerangka komersialisasi resmi berjalan, seluruh mekanisme dapat berlangsung transparan dan akuntabel.
Tata Kelola dan Pembagian Porsi Penayangan
Proses komersialisasi ini dipastikan tidak akan menghilangkan fungsi dasar videotron sebagai media penyebar informasi publik. Pemerintah daerah telah merancang pembagian durasi tayang yang seimbang agar agenda edukasi sosial tetap terfasilitasi dengan optimal di ruang terbuka hijau tersebut.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, menegaskan bahwa penyiapan struktur internal terus dimaksimalkan. Menurutnya, kesiapan struktur organisasi dan prosedur operasional menjadi syarat mutlak sebelum layanan iklan berbayar dibuka secara luas bagi kalangan pengusaha maupun institusi swasta.
"Kami baru akan membentuk struktur dan fondasi dasar pengelolaannya dahulu sehingga nanti siap. Kami masih mengajukan dan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati agar sesuai target tahun depan. Namun, kalau ada iklan komersial yang masuk saat ini, penarikannya tetap bisa dipungut melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujar I Nyoman Murditha saat memberikan keterangan resmi.
Secara teknis, videotron Alun-alun Bangli dijadwalkan beroperasi setiap hari pada rentang waktu sore hingga malam, yakni pukul 16.00 hingga 22.00 WITA. Durasi penayangan harian tersebut dialokasikan secara proporsional: 60 persen untuk iklan komersial berbayar dan 40 persen sisanya dialokasikan khusus bagi iklan layanan masyarakat (nonkomersial).
| Parameter Pengelolaan | Rincian Teknis dan Ketentuan |
|---|---|
| Ukuran Fisik Aset | 16 x 8 meter |
| Tarif Retribusi Iklan | Rp2.092 per 30 detik |
| Jam Operasional Harian | 16.00 - 22.00 WITA |
| Rasios Penayangan | 60% Komersial | 40% Nonkomersial |
| Landasan Hukum Retribusi | Perda Kab. Bangli No. 5 Tahun 2023 |
Prospek Pendapatan Daerah dan Minat Pengiklan
Pemanfaatan media luar ruang berbasis digital ini dinilai sangat prospektif dalam memberi kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli. Posisi Alun-alun Bangli sebagai pusat keramaian utama di kawasan Bali bagian tengah menawarkan potensi pemirsa yang sangat potensial bagi kalangan pengiklan.
Berdasarkan pemetaan awal Diskominfosan, tingkat kunjungan masyarakat ke Alun-alun Bangli pada akhir pekan—khususnya hari Jumat, Sabtu, dan Minggu—mencapai sedikitnya 200 orang per sesi penayangan. Angka keterlibatan publik yang stabil ini menjadi daya tarik utama bagi merek komersial yang ingin menaikkan visibilitas produk mereka.
Meski regulasi turunan berupa SK Bupati masih dalam tahap permohonan, minat dari pihak swasta untuk mengiklankan produknya sudah mulai bermunculan. Salah satu lembaga pendidikan swasta, Bali Bilingual School, tercatat telah mengajukan permohonan resmi untuk memasang materi promosi di layar raksasa tersebut.
Dengan skema tarif sebesar Rp2.092 per 30 detik, para pengiklan mendapatkan akses promosi visual modern di titik paling strategis Kota Bangli. Optimalisasi aset daerah ini diharapkan menjadi model baru pengelolaan sarana komunikasi publik yang mampu mandiri secara finansial sekaligus memberi nilai tambah bagi kas daerah.
Comments (0)