Pemerintah Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melalui serangkaian kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian. L...

Oct 10, 2026 - 18:11
0 0
Pemerintah Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melalui serangkaian kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian. Langkah ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan sebagai payung hukum utama penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan ditekankan, mulai dari penguatan layanan terpadu bagi korban, percepatan proses hukum, hingga penyediaan pendampingan psikologis dan hukum yang berkelanjutan. Kebijakan ini dinilai krusial mengingat kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons negara secara menyeluruh.

Komitmen Negara terhadap Korban

Pemerintah menyatakan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan kasus. Hal ini mencakup penyediaan rumah aman, layanan kesehatan, serta jaminan kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Negara hadir untuk memastikan setiap korban memperoleh rasa aman, keadilan, dan pemulihan yang layak," tegas pejabat berwenang dalam rapat koordinasi tersebut.

Selain itu, pemerintah mendorong pembentukan unit layanan terpadu di tingkat daerah agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Upaya ini melibatkan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan penyedia layanan pendampingan.

Penguatan Kerangka Hukum dan Kelembagaan

Berdasarkan UU TPKS, penanganan kekerasan seksual menempatkan korban sebagai pihak yang dilindungi, bukan dipersalahkan. Regulasi ini mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan, pemaksaan, dan eksploitasi, dengan sanksi yang ditetapkan secara tegas.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Setiap instansi diinstruksikan untuk menyusun prosedur operasional standar penanganan kasus yang berpihak pada korban.

"Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran normatif," ujar salah satu pejabat dalam forum tersebut.

Edukasi dan Pencegahan di Masyarakat

Selain aspek penindakan, pemerintah menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi publik. Kampanye mengenai kesetaraan dan penghormatan terhadap martabat manusia dinilai menjadi fondasi untuk menekan angka kekerasan seksual.

Program edukasi menyasar lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Masyarakat diajak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kekerasan seksual serta mendukung korban agar berani mengakses layanan yang tersedia.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap penanganan kekerasan seksual dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berpihak pada korban, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam melindungi seluruh warga tanpa terkecuali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User