Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan kepastian bahwa hibah lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta dar
Purbaya menjelaskan bahwa pembebasan pajak tersebut merupakan langkah sederhana yang logis. Menurutnya, tidak sepatutnya pemerintah memajaki pihak yang dengan sukarela menyerahkan aset untuk kepentin
Purbaya menjelaskan bahwa pembebasan pajak tersebut merupakan langkah sederhana yang logis. Menurutnya, tidak sepatutnya pemerintah memajaki pihak yang dengan sukarela menyerahkan aset untuk kepentingan publik.
"Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki," kata Purbaya.
Hibah lahan ini merupakan bagian dari kontribusi sektor swasta terhadap agenda prioritas nasional, yaitu program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang, akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dukungan Penuh dengan Terobosan Birokrasi
Untuk memastikan rencana hibah ini tidak terhambat oleh prosedur administrasi, Menteri Keuangan menyatakan kesiapannya untuk melakukan bypass terhadap aturan-aturan internal yang selama ini dianggap kaku. Ia menekankan bahwa momentum ini harus dijaga agar tidak kehilangan kesempatan mempercepat realisasi program perumahan nasional.
"Kita harus berani menerobos kalau memang aturan itu menghambat tujuan yang lebih besar. Tanah sudah siap, tinggal kita gerak cepat," tegasnya.
Dengan pembebasan pajak ini, PT Lippo Cikarang Tbk dapat menghibahkan lahan tanpa beban fiskal tambahan, sehingga proses serah terima berlangsung lebih cepat. Pemerintah berharap langkah ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk turut berkontribusi dalam menyediakan lahan bagi program pembangunan rumah rakyat.
Comments (0)