Warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Bangka Belitung menerima pelatihan khusus untuk mengubah limbah batu bara menjadi pupuk organik yang ramah lingkungan. Program ini dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpandan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Rabu, 15 Mei 2024 di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Sungailiat.
Detail Program Pelatihan
Pelatihan ini dihadiri oleh
20 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpandan. Mereka dipilih berdasarkan kriteria kesiapan untuk menjalani program pembinaan kemandirian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Andi Haryanto, menyatakan dalam sambutannya, "Program ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara instansi pemasyarakatan dan dinas terkait untuk memberdayakan warga binaan serta mengatasi permasalahan lingkungan akibat limbah industri batu bara."
Metode Pengolahan Limbah yang Diajarkan
Pelatihan difokuskan pada pemanfaatan
fly ash dan bottom ash, yaitu residu pembakaran batu bara dari pembangkit listrik, sebagai bahan baku pupuk. Para warga binaan diajarkan teknik pencampuran residu tersebut dengan bahan organik lain seperti kompos limbah pertanian, sekam padi, dan aktivator mikroorganisme. Proses pengomposan membutuhkan waktu sekitar 30 hari hingga menghasilkan pupuk organik siap pakar. "Limbah batu bara mengandung unsur silika, alumina, dan sejumlah mikroorganisme yang dapat memperbaiki struktur tanah," jelas Fauzi, salah satu narasumber teknis dari tim pelatihan.
Dampak Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi
Pemanfaatan limbah batu bara menjadi pupuk organik memiliki dua dampak signifikan. Pertama, mengurangi volume limbah yang berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) atau tercemar ke lingkungan. Kedua, menciptakan produk ekonomis yang berpotensi dijual. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpandan, Agus Setiawan, menegaskan tujuan program ini. "Selain mengurangi beban lingkungan, kami berharap keterampilan ini menjadi bekal warga binaan untuk mandiri secara ekonomi setelah mereka kembali ke masyarakat. Mereka dilatih bukan hanya sebagai pekerja, tetapi calon wirausahawan di sektor pengelolaan limbah," ujarnya.
Program pelatihan ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024. Tahap pertama telah disahkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Balai Pemasyarakatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Setelah mengikuti pelatihan, setiap peserta akan menerima sertifikat kompetensi. Hasil pengolahan limbah berupa pupuk kompos akan diuji kualitasnya di laboratorium sebelum didistribusikan untuk program penghijauan di area publik atau dijual ke petani lokal dengan harga bersahingan.
Comments (0)