Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk di Bogor
BOGOR, APABERITA — Seorang pejalan kaki berinisial Y (45) tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban mening...
BOGOR, APABERITA — Seorang pejalan kaki berinisial Y (45) tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban meninggal dunia setelah tersenggol sepeda motor dan kemudian tertabrak truk yang melaju dari arah berlawanan.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruas jalan yang kerap dilintasi kendaraan berat menuju kawasan industri. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban tengah menyebrang jalan saat sebuah sepeda motor melaju dari arah Cileungsi menuju Klapanunggal. Senggolan tersebut membuat korban terjatuh ke lajur kanan, dan pada saat bersamaan sebuah truk bermuatan galon melintas dari arah berlawanan.
Kronologi Kecelakaan
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Bambang Wijaya, menyatakan bahwa kecelakaan berawal ketika korban berjalan kaki dari sisi selatan menuju utara jalan. "Saat berada di tengah jalan, korban tersenggol oleh sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pemuda berinisial R (20). Korban kemudian terjatuh ke arah timur dan langsung tertabrak truk yang dikemudikan oleh S (38)," ujar Bambang dalam keterangan resminya.
Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dada. Tim medis dari Puskesmas Klapanunggal yang tiba di lokasi sekitar 15 menit kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan dan Penyidikan
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kedua kendaraan yang terlibat, yaitu sepeda motor dan truk, telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. "Kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa pengemudi truk serta pengendara motor. Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor," tegas Bambang.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Bogor masih mendalami apakah ada unsur kelalaian dalam kecelakaan ini.
Imbauan Keselamatan
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di ruas Jalan Raya Klapanunggal yang dikenal padat dengan kendaraan berat. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan sosialisasi keselamatan di titik rawan kecelakaan tersebut. "Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara, untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan berhati-hati saat melintas di kawasan ini. Jangan memaksakan diri menyebrang di luar zebra cross," kata Rio dalam rapat koordinasi internal.
Data dari Satlantas Polres Bogor mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, telah terjadi 12 kecelakaan di ruas Jalan Raya Klapanunggal, dengan lima di antaranya berakibat fatal. Pihak kepolisian berencana mengusulkan pemasangan penerangan jalan dan rambu peringatan tambahan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menekan angka kecelakaan.
Korban Y diketahui merupakan warga Kampung Cikaret, Desa Klapanunggal. Keluarga korban yang datang ke lokasi tak kuasa menahan tangis saat melihat jenazah. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan hasil visum dari RSUD Cibinong belum diterima oleh penyidik. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Polres Bogor juga mengajak masyarakat melaporkan potensi bahaya di jalan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Comments (0)