Pasca Bentrok Maut Menteng, Kedua Pihak Sepakat Serahkan Proses ke Polisi

Pengurus Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 04 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, bersama perwakilan keluarga korban bentrokan maut yang terjadi akhir pekan lalu, menandatangani kesepakatan damai di Markas ...

Pasca Bentrok Maut Menteng, Kedua Pihak Sepakat Serahkan Proses ke Polisi

Pengurus Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 04 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, bersama perwakilan keluarga korban bentrokan maut yang terjadi akhir pekan lalu, menandatangani kesepakatan damai di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). Kedua pihak sepakat meredakan ketegangan dan menyerahkan penyelesaian perkara pidana sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Mediasi yang difasilitasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu berlangsung tertutup selama hampir tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua RT 08, Sutrisno, sejumlah tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga dari dua korban jiwa, Sumarti dan Ahmad Fauzi. Dari pihak kepolisian, mediasi dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Keamanan Negara AKBP Hendra Wijaya.

Bentrokan antarwarga terjadi pada Sabtu malam (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Cikini Raya, tepatnya di perbatasan wilayah RW 04 dan RW 05 Menteng. Peristiwa yang dipicu oleh perselisihan pribadi antarremaja itu berkembang menjadi aksi saling serang menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan dua orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka berat. Korban meninggal diketahui bernama Dimas Ardiansyah (19) dan Rizky Pratama (21), keduanya warga RT 08 RW 04 Menteng.

Mediasi Hasilkan Dua Butir Kesepakatan

Dalam pertemuan tersebut, tercapai dua butir kesepakatan utama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung oleh para pihak. Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan konflik dalam bentuk apa pun. Kedua, penyelesaian proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

“Kami dari pihak RT 08 merasa sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban. Hari ini kami bersepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada polisi. Kami percaya penegakan hukum yang tegas dan adil akan menjadi jalan terbaik,” ujar Sutrisno, didampingi pengurus RT lainnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Sumarti yang merupakan ibu kandung dari Dimas Ardiansyah, menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan.

“Kami datang ke sini dengan hati yang berat. Kehilangan anak adalah luka yang tidak akan sembuh. Namun, kami tidak ingin masalah ini bertambah runyam. Kami sepakat untuk menahan diri dan mempercayakan keadilan kepada pihak berwajib. Semoga tidak ada lagi korban yang lain,” kata Sumarti dengan suara bergetar.

Polisi Jamin Penanganan Cepat dan Transparan

AKBP Hendra Wijaya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah menangani kasus ini secara serius. Sebanyak tujuh orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menjamin proses penyidikan berjalan objektif dan profesional. Tidak ada tebang pilih. Semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan patroli dan penjagaan di titik rawan untuk mencegah aksi balasan,” tegas AKBP Hendra.

Mediasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, termasuk Lurah Menteng, Camat Menteng, serta tokoh pemuda setempat. Lurah Menteng, Andi Mahmud, menyampaikan apresiasi atas kesediaan para pihak untuk duduk bersama.

“Ini langkah yang sangat positif. Kami dari pihak kelurahan akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memfasilitasi kegiatan-kegiatan rekonsiliasi antarwarga,” ujar Andi Mahmud.

Imbauan Warga untuk Kembali Beraktivitas Normal

Pasca-mediasi, Ketua RT 08 Sutrisno mengimbau kepada seluruh warga untuk kembali beraktivitas normal dan tidak termakan isu provokatif yang beredar di media sosial. Ia juga meminta warga tetap waspada namun tidak saling curiga.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan kekompakan warga. Jangan ada yang terprovokasi. Serahkan kepada polisi, dan kita jaga lingkungan kita bersama-sama,” kata Sutrisno.

Polda Metro Jaya menambahkan akan menggelar patroli gabungan TNI-Polri dan memperkuat sistem keamanan lingkungan swakarsa di wilayah Menteng dan sekitarnya untuk memastikan tidak ada lagi bentrokan susulan. Posko pengaduan dan pengamanan juga didirikan di Balai Warga RW 04.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, suasana di lokasi bentrokan dan permukiman warga dilaporkan berangsur kondusif. Aktivitas warga, termasuk pasar tradisional dan sekolah, kembali berjalan normal pada Senin pagi, meskipun masih terlihat beberapa personel kepolisian yang berjaga di sudut-sudut jalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User