Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus, Resmi Ditahan KPK
Jakarta, 24 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan dilaksanakan pada Jumat siang di...
Jakarta, 24 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan dilaksanakan pada Jumat siang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik KPK. Langkah tegas ini menandai eskalasi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang membelit mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejagung sekira pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK. Ia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses penyidikan yang telah berlangsung sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada awal pekan ini. Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan, tepat pada pukul 15.15 WIB, penyidik KPK membawa Febrie keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK. Tangannya terlihat diborgol di balik punggung saat digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di lobi gedung. Raut wajahnya tampak getir dan tidak satu pun pernyataan yang keluar dari mulutnya saat awak media mencoba mengajukan pertanyaan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah diumumkan oleh Ketua KPK, Laksamana Tua (Purn) Andi Cahya, pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Andi menyatakan bahwa Febrie diduga kuat terlibat dalam skandal suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Kejaksaan Agung. "Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa tersangka FA telah menerima suap dan atau gratifikasi dalam jumlah signifikan yang terkait dengan jabatannya," tegas Andi Cahya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Juli 2026 terhadap seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara penyerahan uang.
Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta sejumlah dokumen transaksi yang diduga kuat terkait dengan upaya mempengaruhi penanganan perkara tertentu di Jampidsus. Temuan ini kemudian mengarah pada sosok Febrie yang menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2023–2025 sebelum akhirnya digantikan pada rotasi jabatan awal 2026. KPK menduga bahwa praktek suap ini telah berlangsung setidaknya selama dua tahun masa jabatannya dan melibatkan beberapa pihak lain yang kini juga tengah dalam proses penyelidikan.
Konstruksi Perkara dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun KPK, Febrie Adriansyah diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Jaksa Agung Muda untuk mengintervensi proses hukum yang melibatkan beberapa tersangka kasus korupsi besar. Setidaknya ada tiga perkara strategis yang diduga menjadi objek permainan kotor ini. Sebagai imbalan atas pengurusan tersebut, tersangka FA diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar yang disamarkan melalui transaksi properti dan kendaraan mewah atas nama pihak ketiga.
Dalam perkara ini, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti mantan pejabat tinggi Kejagung ini adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. KPK menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Saat ini, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Respons Kejaksaan Agung
Menindaklanjuti penahanan ini, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan bahwa institusinya sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. "Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang ada," ujar Harli dalam keterangannya kepada media. Ia menambahkan bahwa internal Kejagung akan menindaklanjuti secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap jaksa yang terjerat perkara pidana.
Meski demikian, pernyataan Kejagung tersebut masih menyisakan pertanyaan publik mengingat riwayat hubungan antara kedua lembaga penegak hukum yang kerap diwarnai friksi. Sejumlah kalangan menilai bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus ini akan menjadi ujian kredibilitas bagi sinergi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan ditahannya Febrie, KPK dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat menunjukkan komitmen bersama dalam membersihkan internal aparat penegak hukum dari praktik kolusi yang telah lama menjadi pekerjaan rumah besar.
Implikasi terhadap Reformasi Penegakan Hukum
Penahanan mantan Jampidsus ini membuka kembali luka lama tentang integritas penegakan hukum di Tanah Air. Sebagai pejabat yang pernah memegang kendali penuh atas penuntutan kasus-kasus korupsi kelas berat, keterlibatan Febrie dalam pusaran suap dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik dan menciderai marwah institusi Adhyaksa. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Arsil, menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya reformasi radikal di tubuh Kejaksaan, khususnya dalam mekanisme pengawasan terhadap jabatan Jampidsus yang memiliki kekuasaan sangat besar.
"Perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga kegagalan sistem. Kita butuh evaluasi menyeluruh terhadap pola rekrutmen dan pengawasan pejabat struktural di Kejagung. Jangan sampai jabatan strategis kembali diisi oleh orang-orang yang justru memanfaatkannya untuk transaksi koruptif," kata Arsil. DPR RI melalui Komisi III yang membidangi hukum juga menyatakan akan segera memanggil Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi mengenai langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan institusi. Sementara itu, KPK menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dan menjanjikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh aktor yang terlibat dapat dijerat.
Comments (0)