Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat, Ini Daftarnya
Jakarta — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pengangkatan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Keputusan itu di
Jakarta — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pengangkatan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Keputusan itu diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan terhadap 19 calon. "Setelah melalui proses pendalaman dan pembahasan yang komprehensif, Komisi I DPR RI menyepakati tujuh nama calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini," ujar Dave Laksono dalam laporannya.
"Komisi Informasi Pusat adalah lembaga yang sangat strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Saya minta seluruh anggota yang baru dilantik nanti segera bekerja, melayani masyarakat, dan memperkuat keterbukaan informasi publik," tegas Puan Maharani seusai mengetuk palu pengesahan.
Pantauan media kami di lokasi, ketujuh nama yang disepakati tersebut langsung dibacakan oleh Sekretaris Jenderal DPR dan tercatat dalam risalah resmi sidang. Pengesahan ini menjadi pintu masuk bagi terbentuknya susunan keanggotaan KIP yang baru untuk lima tahun ke depan, menggantikan komisioner periode sebelumnya yang akan segera berakhir masa tugasnya.
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, sekaligus mendorong badan publik untuk proaktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan terpilihnya tujuh anggota baru, harapan akan penguatan peran KIP dalam menjaga hak atas informasi kembali mengemuka.
Proses fit and proper test terhadap 19 kandidat sebelumnya telah berlangsung intensif di Komisi I. Menurut catatan Apaberita.com, uji kelayakan itu mencakup pendalaman visi-misi, pengetahuan tentang regulasi keterbukaan informasi, integritas, serta komitmen antikorupsi. Dari jumlah tersebut, tujuh nama terpilih dinilai memiliki rekam jejak dan kompetensi yang selaras dengan tantangan keterbukaan informasi di era digital.
Berikut daftar tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang disahkan DPR:
- Dr. Andi Mulya, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Siti Rahayu, M.Si.
- Ir. Haryanto Kusuma, M.T.
- Drs. Bambang Suryadi, M.M.
- Hj. Nurhayati, S.E., M.Si.
- Dr. Ridwan Hamid, S.H., LL.M.
- Agus Salim, S.Kom., M.I.Kom.
Para anggota terpilih akan segera menjalani pelantikan oleh Presiden sebelum resmi menjalankan tugas. Dengan susunan baru ini, publik menanti langkah-langkah konkret KIP dalam menyelesaikan sengketa informasi dan mendorong budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Comments (0)