Oct 10, 2026
Politik

Pansus DPRD DKI Soroti 1.700 Armada Sampah Tanpa Depo

Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengungkap temuan signifikan terkait pengelolaan armada operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH...

Pansus DPRD DKI Soroti 1.700 Armada Sampah Tanpa Depo

Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengungkap temuan signifikan terkait pengelolaan armada operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebanyak 1.700 unit armada sampah yang beroperasi setiap hari dilaporkan belum memiliki depo parkir permanen. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat pleno Pansus yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, dengan agenda mendalami tata kelola sarana dan prasarana persampahan di ibu kota.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menegaskan bahwa persoalan depo parkir ini bukan sekadar keluhan teknis di lapangan, melainkan persoalan struktural yang berdampak langsung pada kualitas layanan kebersihan kota. "Dari pendataan yang kami lakukan, sekitar 1.700 armada DLH tidak memiliki tempat parkir resmi. Kendaraan-kendaraan itu selama ini disimpan di badan jalan, di bawah kolong tol, hingga di lahan-lahan kosong yang statusnya belum jelas," ujarnya dalam rapat tersebut.

Menurut Judistira, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, mulai dari kerusakan armada akibat terpapar cuaca, risiko kehilangan, hingga potensi konflik dengan warga di sekitar lokasi parkir liar. Ia menyatakan bahwa penataan depo parkir harus menjadi prioritas dalam rekomendasi akhir Pansus.

Tata Kelola Sarana Dinilai Belum Tertata

Dalam rapat pleno itu, sejumlah anggota Pansus mempertanyakan dasar perencanaan pengadaan armada oleh DLH DKI Jakarta. Mereka menilai penambahan unit kendaraan pengangkut sampah tidak dibarengi dengan penyediaan lahan parkir, bengkel, maupun fasilitas perawatan yang memadai. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, setiap daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah secara terintegrasi.

Anggota Pansus juga menyoroti aspek anggaran. Mereka menduga alokasi belanja untuk pemeliharaan armada tidak sebanding dengan jumlah unit yang harus dikelola. Akibatnya, banyak kendaraan yang secara administratif masih tercatat aktif, namun secara teknis tidak laik jalan. "Kami menindaklanjuti temuan ini dengan meminta rincian jumlah armada, kondisi teknis, dan lokasi parkir masing-masing unit dari DLH. Data itu akan menjadi bahan pendalaman berikutnya," tutur Judistira.

Pansus menetapkan tenggat bagi DLH DKI Jakarta untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai status kepemilikan lahan, skema kerja sama pemanfaatan aset daerah, serta opsi relokasi depo parkir. Langkah itu diambil agar rekomendasi yang dihasilkan tidak bersifat normatif, melainkan dapat dieksekusi secara administratif dan anggaran.

"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada catatan rapat. Harus ada keputusan politik dan keputusan anggaran yang jelas, karena ini menyangkut pelayanan dasar bagi 11 juta warga Jakarta," tegas Judistira.

Dorong Penataan Depo dan Integrasi Anggaran

Dalam rapat yang sama, Pansus mendorong DLH DKI Jakarta dan perangkat daerah terkait untuk menyusun peta jalan penataan depo parkir armada sampah dalam jangka menengah. Peta jalan itu dinilai perlu memuat identifikasi lokasi prioritas, kebutuhan lahan, estimasi biaya pembangunan, serta mekanisme pemeliharaan berkala. Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta diminta memberikan masukan sebelum rekomendasi akhir disahkan dalam rapat paripurna.

Pengamat kebijakan publik menilai temuan Pansus ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola persampahan ibu kota, yakni lemahnya keterkaitan antara perencanaan pengadaan aset, penyediaan lahan, dan penganggaran operasional. Tanpa pembenahan menyeluruh, jumlah armada yang besar justru berpotensi menjadi beban fiskal daerah.

Pansus juga menyoroti pentingnya integrasi data antarperangkat daerah. Selama ini, informasi mengenai jumlah armada, ritase pengangkutan, dan lokasi parkir tersebar di beberapa unit kerja sehingga menyulitkan pengawasan. Pansus merekomendasikan pembangunan sistem informasi terpadu yang dapat diakses oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Rekomendasi Akhir Menunggu Pendalaman

Judistira menyatakan bahwa Pansus akan memanggil kembali jajaran DLH DKI Jakarta beserta instansi terkait untuk mendalami sejumlah temuan, termasuk dugaan pemanfaatan lahan negara untuk parkir armada tanpa dasar perjanjian. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan aset daerah wajib memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus menargetkan rekomendasi akhir rampung pada masa sidang berikutnya. Substansi rekomendasi akan mencakup penataan depo parkir, optimalisasi bengkel perawatan, penertiban status lahan, hingga penguatan akuntabilitas anggaran pemeliharaan armada. "Kami akan memastikan setiap rekomendasi memiliki dasar hukum, dasar anggaran, dan batas waktu yang jelas," pungkas Judistira.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User