Pakar HTN Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif di Medsos
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan perlunya tindakan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Pern...
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan perlunya tindakan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi di ibu kota pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebagai respons terhadap meningkatnya kegaduhan di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan sosial dan mengganggu ketertiban umum.
Rullyandi menyatakan bahwa maraknya penyebaran informasi bohong serta konten yang sengaja dibuat untuk memancing konflik antarkelompok masyarakat telah menciptakan suasana tidak kondusif. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak dapat bersikap pasif menghadapi fenomena yang berkembang pesat di berbagai platform tersebut, mengingat dampaknya dapat mengancam stabilitas nasional.
Urgensi Penegakan Hukum di Ruang Digital
Dalam paparannya, Rullyandi menegaskan bahwa ruang digital bukanlah area hukum yang bebas dari regulasi. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kegaduhan dapat dikenai sanksi pidana. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait ujaran kebencian dan konten palsu harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
"Polri ditetapkan sebagai institusi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di ranah maya. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi memecah belah persatuan harus ditangani dengan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Rullyandi.
Ia melanjutkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas setiap konten yang dilaporkan. Dalam rapat koordinasi internal maupun pleno dengan stakeholder terkait, Polri diminta untuk memastikan bahwa penindakan tidak dipilih secara selektif dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Landasan Yuridis dan Kewenangan Institusi
Rullyandi menjelaskan bahwa kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana di media sosial telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, institusi kepolisian berkewajiban melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. Kewenangan tersebut, menurutnya, mencakup upaya preventif, preemtif, dan represif terhadap segala bentuk ancaman yang berasal dari ranah digital.
"Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat juga telah menyuarakan keprihatinan serupa dalam beberapa kesempatan. Mereka menegaskan bahwa regulasi yang telah disahkan oleh pemerintah dan legislatif harus diimplementasikan secara utuh tanpa pandang bulu," tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa konten provokatif tidak selalu berupa ujaran kebencian secara eksplisit, melainkan dapat berupa narasi setengah benar, manipulasi data, atau interpretasi berita yang disampaikan dengan nada provokatif. Hal ini, menurutnya, memerlukan kecermatan penyidik dalam membedakan antara konten yang merupakan ekspresi kritis dan konten yang memang ditujukan untuk menciptakan kegaduhan publik.
Implikasi terhadap Ketertiban dan Demokrasi
Dalam sesi tanya jawab, Rullyandi menyatakan bahwa ketidaktegasan aparat dalam menangani penyebaran konten manipulatif dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan ruang diskusi yang bebas, namun kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kita tidak boleh membiarkan ruang publik digital menjadi medan pertempuran narasi yang merusak tatanan sosial. Setiap keputusan operasional yang diambil oleh Polri harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan prosedur penyidikan yang berstandar nasional," tambahnya.
Rullyandi juga menindaklanjuti pernyataannya dengan mendorong pembentukan mekanisme pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. Menurutnya, Rapat Koordinasi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta lembaga pengawas independen lainnya dapat memperkuat legitimasi setiap tindakan yang diambil oleh kepolisian.
Di akhir forum, Rullyandi kembali menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyebar konten provokatif bukan semata-mata upaya represif, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi ruang demokrasi dari infiltrasi narasi-narasi destruktif. Ia berharap agar Polri terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi sehingga setiap proses penyidikan dapat diselesaikan secara profesional dan akuntabel di hadapan hukum.
Comments (0)