OTT KPK, Harta Bupati Bekasi Ade Kuswara Tembus Rp79 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Selasa malam (18/2). Ade Kuswara diamankan bersama beberapa orang lainnya dal...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Selasa malam (18/2). Ade Kuswara diamankan bersama beberapa orang lainnya dalam perjalanan dinas di wilayah Kabupaten Bekasi. OTT ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan korupsi yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu pagi (19/2), menegaskan bahwa pihaknya mengamankan uang tunai senilai Rp2,3 miliar sebagai barang bukti awal. “Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Setyo. Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen kontrak kerja, catatan keuangan, dan sejumlah alat elektronik milik para terperiksa.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Operasi dimulai ketika tim KPK menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan antara rekanan swasta dan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Selasa sore, penyidik mendeteksi pertemuan di salah satu rumah makan di kawasan Cikarang Pusat. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat saat pertukaran uang terjadi.
Ade Kuswara Kunang tidak sendiri. KPK turut mengamankan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, inisial ASW; seorang staf khusus bupati, RF; serta dua pihak swasta yakni Direktur PT Cipta Karya Persada, MN, dan komisaris perusahaan tersebut, AH. Kelimanya langsung digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Tim menemukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dikemas dalam tas ransel dan amplop cokelat,” tambah Setyo.
Penangkapan ini mengejutkan publik karena Ade Kuswara merupakan bupati petahana yang baru menjabat selama 13 bulan setelah memenangkan Pilkada serentak 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi periode 2017–2022. Tak ada gelagat mencurigakan sebelum OTT berlangsung. Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan ini.
Harta Kekayaan Rp79 Miliar dan Dugaan Aliran Dana
Sorotan utama kasus ini adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade Kuswara Kunang yang mencapai Rp79 miliar. Berdasarkan data e-LHKPN yang diakses pada Rabu pagi, total harta itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp28,5 miliar; alat transportasi dan mesin Rp4,7 miliar; harta bergerak lainnya Rp6,3 miliar; surat berharga Rp21 miliar; serta kas dan setara kas Rp18,5 miliar. Angka ini menempatkan Ade Kuswara sebagai salah satu kepala daerah dengan harta tertinggi di Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya akan menelusuri kewajaran harta tersebut. “Penelusuran aset akan menjadi fokus penyidikan. Kami akan membandingkan profil kekayaan ini dengan sumber pendapatan resmi selama menjabat,” katanya. Alexander menambahkan bahwa sejumlah properti mewah atas nama orang dekat bupati sudah masuk radar analisa pusat pelaporan.
Dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara berkaitan dengan proyek peningkatan jalan di empat kecamatan senilai total Rp89 miliar yang tercantum dalam APBD 2025. Proyek-proyek ini meliputi peningkatan Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Raya Lemahabang. KPK menduga adanya pengaturan lelang oleh tim sukses pilkada yang kemudian mendapat jatah proyek melalui penunjukan langsung perusahaan milik AH dan MN. Diduga, dari fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, Rp2,3 miliar yang diamankan adalah bagian pertama dari total komitmen Rp8,9 miliar.
Respons Publik dan Langkah KPK Selanjutnya
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Transparency International Indonesia dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), meminta KPK segera memeriksa seluruh proyek strategis di Kabupaten Bekasi selama kepemimpinan Ade Kuswara. “Angka LHKPN yang jomplang harus dijelaskan ke publik. Ini indikasi adanya akumulasi harta ilegal selama bertahun-tahun,” ujar Koordinator FITRA, Gurnadi Ridwan.
Sementara itu, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelima terperiksa. Penyidik akan memutuskan apakah menaikkan status menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan pihaknya akan langsung menunjuk penjabat bupati begitu status tersangka ditetapkan. “Kami tunggu pemberitahuan resmi dari KPK. Setelah itu, Sekda akan kami mintai pertanggungjawaban sementara,” ujar Tito dalam keterangan terpisah.
Dengan harta Rp79 miliar yang terbuka dan bukti OTT yang kuat, publik kini menanti transparansi pemeriksaan dan pengusutan tuntas aset para tersangka. Kasus ini menjadi ujian bagi KPK di tengah sorotan publik terhadap integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.
Comments (0)