Orang Tua Remaja Bugil Pesan Ojol Akui Lalai Awasi Anak

SIDOARJO — Orang tua remaja perempuan yang videonya viral saat menerima pesanan ojek online dalam keadaan tanpa busana di kawasan Sidoarjo akhirnya angkat bicara. Kedua orang tua mengakui adanya kel...

Jul 19, 2026 - 03:23
0 0
Orang Tua Remaja Bugil Pesan Ojol Akui Lalai Awasi Anak

SIDOARJO — Orang tua remaja perempuan yang videonya viral saat menerima pesanan ojek online dalam keadaan tanpa busana di kawasan Sidoarjo akhirnya angkat bicara. Kedua orang tua mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap anak mereka yang masih berusia belasan tahun, dengan alasan utama tuntutan pekerjaan yang menyita waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua remaja itu di hadapan aparat kepolisian dan petugas perlindungan anak, Senin (14/7/2026), di Mapolresta Sidoarjo. Pihak keluarga hadir memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak guna memberikan klarifikasi terkait video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial sejak akhir pekan lalu.

"Kami mengakui ada kekhilafan dalam mengawasi anak. Saya dan istri bekerja dari pagi hingga sore, bahkan kadang sampai malam. Anak sering sendirian di rumah," ujar sang ayah yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi privasi anak di bawah umur.

Rekaman Viral Picu Reaksi Publik

Video yang menjadi pemicu kegaduhan publik tersebut pertama kali menyebar melalui aplikasi pesan singkat sebelum akhirnya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, tampak seorang remaja perempuan membuka pintu rumah dan menerima paket pesanan dari pengemudi ojek online tanpa mengenakan sehelai benang pun. Aksi tersebut terekam oleh kamera ponsel milik pengemudi yang kemudian menyebarluaskan rekaman itu.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi ojol yang merekam dan menyebarkan video tersebut. "Pengemudi yang bersangkutan sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyebaran konten bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya dalam keterangan pers.

Berdasarkan data yang dihimpun, remaja tersebut diketahui berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa itu terjadi pada Jumat siang, 11 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, saat kedua orang tuanya tengah bekerja.

Kesibukan Bekerja Jadi Faktor Utama Kelalaian

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo bersama Unit PPA Polresta Sidoarjo, kedua orang tua mengungkapkan pola keseharian mereka. Sang ayah bekerja sebagai karyawan swasta di kawasan industri dengan jam kerja melebihi delapan jam per hari, sementara sang ibu mengelola warung kelontong yang buka dari pagi hingga malam hari.

"Situasi ekonomi keluarga memaksa kami berdua harus bekerja. Tidak ada anggota keluarga lain yang bisa menjaga anak di rumah. Ini menjadi pelajaran sangat berharga bagi kami," ucap ibu remaja tersebut dengan nada penuh penyesalan.

Kepala Dinas PPPA dan KB Sidoarjo yang turut hadir dalam pertemuan itu menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis terhadap remaja tersebut. "Kami menugaskan psikolog klinis untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi psikis anak. Pendampingan akan berlangsung secara berkala hingga dipastikan anak kembali stabil secara emosional," jelasnya.

Proses Hukum dan Penanganan Kasus

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menerapkan mekanisme peradilan pidana anak dengan pendekatan diversi, mengingat remaja tersebut juga berstatus sebagai korban dalam kasus penyebaran konten asusila.

"Fokus utama kami adalah melindungi anak dari dampak lanjutan eksploitasi digital. Konten yang beredar sudah kami ajukan permohonan penghapusan ke platform media sosial terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video tersebut karena melanggar hukum," tegas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, pengemudi ojol yang merekam dan menyebarluaskan video dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Pihak keluarga berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan meminta masyarakat tidak lagi menyebarluaskan rekaman tersebut. "Kami sekeluarga mohon doa dan dukungan. Jangan sebarkan lagi video itu. Anak kami butuh ruang untuk pulih," tutup sang ayah dengan suara bergetar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User