Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Rugi Puluhan Miliar
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencurian modul BTS yang menyebabkan hilangnya sinyal telekomunikasi di sejumlah wilayah dan mengakibatkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Pengung...
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencurian modul BTS yang menyebabkan hilangnya sinyal telekomunikasi di sejumlah wilayah dan mengakibatkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Bareskrim, Jakarta, pada Senin, 17 Juli 2026.
"Kami telah mengamankan 12 tersangka yang tergabung dalam jaringan pencuri dan penadah perangkat modul BTS. Mereka beraksi di lima provinsi selama dua tahun terakhir," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dede Suhendar, dalam keterangan resmi.
Pengungkapan Sindikat
Pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan PT Telkomsel dan PT Indosat Ooredoo yang mencatat lonjakan kehilangan modul BTS di sejumlah titik strategis. Tim Subdit Indag Ditipideksus Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Dalam operasi yang digelar pada 14-16 Juli 2026, petugas menangkap para tersangka di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
"Barang bukti yang disita meliputi 47 modul BTS berbagai merek, 12 kendaraan operasional, serta sejumlah alat pemotong besi dan peralatan elektronik lainnya. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 27 miliar," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Arief Yusuf.
Modus Operandi
Para tersangka memiliki peran yang terstruktur. Kelompok pencuri bertugas memantau lokasi BTS yang sepi atau minim pengawasan, kemudian memotong baut pengaman dan mengeluarkan modul dalam waktu kurang dari 15 menit. "Mereka menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi agar tidak mencurigakan. Modul yang dicuri kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 5-10 juta per unit, jauh di bawah harga pasar yang bisa mencapai Rp 200 juta," jelas Brigjen Arief.
Modul BTS yang dicuri biasanya dipasang kembali di tower ilegal milik oknum penyedia jasa internet lokal atau diekspor ke negara tetangga. "Setelah kami lacak, ada indikasi keterlibatan beberapa teknisi yang memberikan informasi mengenai jadwal perawatan BTS di masing-masing wilayah," tambahnya.
Dampak dan Kerugian
Pencurian modul BTS ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi publik. Menurut data Bareskrim, sedikitnya 230 titik BTS mengalami kerusakan atau kehilangan modul sejak 2024. Akibatnya, ribuan pelanggan seluler di daerah pedesaan dan pinggiran kota mengalami hilangnya sinyal internet dan seluler selama berjam-jam hingga berhari-hari.
"Perusahaan penyedia jaringan melaporkan kerugian operasional mencapai Rp 42 miliar, termasuk biaya penggantian perangkat, pemasangan ulang, dan kompensasi kepada pelanggan. Namun dampak nonmateriil seperti terganggunya layanan darurat dan aktivitas ekonomi masyarakat jauh lebih besar," ujar Komjen Dede Suhendar.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga turut menyoroti kasus ini. "Pencurian modul BTS adalah kejahatan serius karena menyangkut infrastruktur vital negara. Kami mendukung penuh langkah Bareskrim untuk menindak tegas para pelaku," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komdigi, Farida Rachmawati.
Langkah Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk oknum yang bertugas di internal perusahaan telekomunikasi," tegas Komjen Dede.
Bareskrim juga mengimbau kepada operator seluler untuk meningkatkan sistem keamanan di lokasi BTS, seperti pemasangan CCTV dan sensor alarm. "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi untuk merumuskan standar keamanan baru," tutupnya.
Comments (0)