Mantan Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU Febrie Kuat
Jakarta, 9 Juli 2026 – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum pidana, Yunus Husein, menilai bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dal...
Jakarta, 9 Juli 2026 – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum pidana, Yunus Husein, menilai bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah cukup kuat. Penilaian tersebut didasarkan pada temuan aset-aset yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kawasan Sentul, Jawa Barat.
Menurut Yunus Husein, pola perolehan aset yang tidak proporsional dengan profil penghasilan Febrie Adriansyah menjadi salah satu alasan kuat untuk menduga adanya praktik pencucian uang. "Dari data yang saya terima dan hasil penggeledahan yang disampaikan Polri, terdapat lonjakan kepemilikan aset yang sangat signifikan dan tidak dapat dijelaskan dengan sumber pendapatan yang sah. Ini merupakan salah satu ciri utama TPPU," ujar Yunus dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/7/2026).
Temuan Aset Mewah di Sentul dan Sekitarnya
Polri sebelumnya telah menggeledah rumah mewah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, pada Senin (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi, satu unit mobil mewah merek Porsche Cayenne, serta catatan transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu, ditemukan pula dua rekening bank dengan saldo total mencapai Rp 150 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugraha, membenarkan bahwa pihaknya telah menyita aset-aset tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan Febrie Adriansyah. Aset-aset ini sementara kami sita untuk kepentingan penyidikan," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
"Dari data yang saya terima dan hasil penggeledahan yang disampaikan Polri, terdapat lonjakan kepemilikan aset yang sangat signifikan dan tidak dapat dijelaskan dengan sumber pendapatan yang sah. Ini merupakan salah satu ciri utama TPPU."
— Yunus Husein, Mantan Kepala PPATK
Yunus Husein menambahkan bahwa temuan aset tersebut harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus TPPU, pembuktian tidak hanya bergantung pada asal-usul uang, tetapi juga pada ketidakwajaran pola transaksi. "Jika seseorang memiliki aset jauh di atas kemampuan ekonominya, maka beban pembuktian beralih ke tersangka untuk menjelaskan sumber legitimasinya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya.
Profil Febrie Adriansyah dan Dugaan Tindak Pidana Asal
Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai pengusaha properti di Jakarta. Namun, berdasarkan catatan kepolisian, ia juga diduga terlibat dalam jaringan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Kasus ini mulai terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di salah satu kementerian pada Mei 2026 lalu. Febrie diduga menjadi perantara dan penampung dana hasil korupsi yang kemudian diputar ke dalam bisnis properti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhani, menyatakan bahwa penyidikan saat ini masih fokus pada pengembangan kasus korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime). "Kami sedang menjalin kerja sama dengan KPK untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Setelah itu, baru kami terapkan pasal TPPU untuk memperkuat jerat hukum terhadap Febrie," jelas Ahmad.
Yunus Husein menyoroti pentingnya penerapan pasal TPPU secara terintegrasi dengan tindak pidana asal. Menurutnya, Polri dan KPK harus segera menetapkan status Febrie sebagai tersangka TPPU agar aset-aset yang telah disita tidak dapat diganggu gugat oleh pihak ketiga. "Jika hanya pasal korupsi yang dikenakan, maka aset yang disita bisa saja dikembalikan jika tidak terbukti langsung terkait korupsi. Tapi dengan pasal TPPU, semua aset yang tidak wajar bisa dirampas untuk negara," terangnya.
Proses Hukum dan Tantangan Pembuktian
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., menilai bahwa kasus Febrie Adriansyah merupakan salah satu ujian bagi efektivitas Undang-Undang TPPU di Indonesia. "Selama ini banyak kasus korupsi besar yang gagal dijerat TPPU karena lemahnya pembuktian aliran dana. Namun dengan temuan aset yang jelas seperti ini, Polri memiliki peluang besar untuk membuktikan pencucian uang," ujar Indriyanto.
Ia menambahkan bahwa tantangan terbesar adalah melacak aset-aset yang mungkin sudah dialihkan ke nama orang lain atau disembunyikan di luar negeri. "Polri harus segera berkoordinasi dengan PPATK dan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain untuk menelusuri aset yang diduga berada di Singapura atau Hong Kong. Ini membutuhkan waktu dan komitmen politik," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam kasus korupsi dan belum ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Polri menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dua minggu ke depan setelah hasil audit PPATK selesai. Yunus Husein mengingatkan agar proses hukum tidak terburu-buru namun tetap cermat. "Jangan sampai karena tekanan publik, penyidik justru membuat kesalahan prosedur yang bisa dimanfaatkan pengacara terdakwa. Yang penting adalah bukti yang kuat dan sah," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset mewah yang mencolok di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Komisi III DPR RI pun menyatakan akan mengawal proses hukum ini dan meminta Polri serta KPK untuk transparan dalam setiap tahapan penyidikan.
Comments (0)