Oct 06, 2026
Politik

Ombudsman RI Ungkap Evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik dan Maladministrasi Kementerian

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida R. Rasahan menyampaikan laporan komprehensif mengenai evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik dan penanganan aduan maladministrasi di lingkungan insta...

Ombudsman RI Ungkap Evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik dan Maladministrasi Kementerian

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Syafrida R. Rasahan menyampaikan laporan komprehensif mengenai evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik dan penanganan aduan maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah dalam konferensi pers resmi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Penyampaian evaluasi kelembagaan ini difokuskan pada pembenahan tata kelola birokrasi serta pengawasan pelaksanaan hak-hak administratif masyarakat sipil oleh aparatur negara secara berkeadilan.

Dalam pemaparannya di hadapan awak media, Syafrida R. Rasahan menegaskan bahwa tingkat kepatuhan kementerian teknis dan instansi daerah terhadap pemenuhan instrumen standar pelayanan publik masih memperlihatkan disparitas yang tajam antarwilayah. Berdasarkan rekapitulasi pengawasan berkala, akumulasi aduan masyarakat yang diverifikasi secara substantif masih didominasi oleh maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur operasional, hingga perlakuan diskriminatif dalam administrasi publik.

"Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan seluruh penyelenggara negara tidak menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami menemukan pola penundaan berlarut yang berulang di sejumlah sektor strategis, dan praktik ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam birokrasi publik," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan.

Penguatan Pengawasan Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik

Pengawasan tata kelola birokrasi ini dijalankan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Syafrida menyatakan bahwa regulasi tersebut memandatkan peran imperatif kepada lembaga pengawas untuk menjalankan tindakan pencegahan preventif, investigasi independen, hingga penerbitan ketetapan hukum yang wajib dipatuhi instansi penyelenggara urusan pemerintahan.

Dari total 1.420 laporan masyarakat yang telah diverifikasi secara formil dan materiil pada periode pengawasan tahun berjalan, tercatat sebanyak 42 persen terbukti memuat indikasi penundaan berlarut dalam penerbitan dokumen hak keperdataan maupun izin berusaha. Syafrida menjelaskan bahwa kelambanan respons aparatur sipil negara secara nyata menimbulkan kerugian materiil serta menghambat kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat luas.

Parameter pelayanan minimum yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kementerian pembina dinilai belum terinternalisasi optimal pada tingkatan satuan kerja pelaksana di daerah. Ketidakpatuhan terhadap kepastian durasi waktu pengurusan dokumen menjadi faktor paling dominan yang menekan indeks kepatuhan instansi dalam penilaian tahunan yang dirilis Ombudsman.

Rapat Koordinasi dan Temuan Dugaan Penundaan Berlarut

Guna menuntaskan berbagai hambatan sistemik tersebut, Ombudsman RI telah menginisiasi rangkaian Rapat Koordinasi bersama jajaran pimpinan kementerian teknis dan lembaga nonkementerian terkait. Forum koordinasi antarlembaga tersebut menitikberatkan pada integrasi basis data administrasi serta penyeragaman mekanisme penanganan pengaduan internal instansi guna mempersempit ruang terjadinya maladministrasi.

Dalam pertemuan teknis tersebut, disepakati kerangka kerja korektif yang wajib diimplementasikan oleh penyelenggara pelayanan dalam kurun waktu terukur. Penegakan disiplin administratif secara berjenjang disiapkan agar pejabat pembina kepegawaian dapat menjatuhkan sanksi proporsional terhadap aparatur yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara sengaja.

Ombudsman juga menaruh atensi terhadap catatan pengawasan yang disampaikan perwakilan Fraksi di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat kerja berkala sebelumnya. Berbagai pandangan fraksi di parlemen menekankan pentingnya penguatan wewenang eksekusi lembaga pengawas agar seluruh rekomendasi pemulihan hak publik ditaati sepenuhnya oleh kementerian maupun kepala daerah.

Rekomendasi Pleno dan Langkah Menindaklanjuti Maladministrasi

Hasil pemantauan dan laporan pemeriksaan komprehensif tersebut kemudian dirumuskan secara mendalam melalui Rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Melalui forum permusyawaratan tertinggi tersebut, diambil sebuah keputusan kelembagaan untuk menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang memuat instruksi tindakan korektif bagi instansi terlapor.

"Pihak terlapor diberikan tenggang waktu selama tiga puluh hari kerja untuk menindaklanjuti seluruh poin tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP. Apabila instansi bersangkutan abai melaksanakannya, rekomendasi resmi pimpinan yang memiliki kekuatan imperatif akan segera disahkan melalui mekanisme rapat pimpinan," tegas Syafrida R. Rasahan.

Syafrida menambahkan bahwa rekomendasi resmi yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI dapat dieskalasi dan dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia jika kementerian terlapor memperlihatkan pengabaian administratif secara berulang. Eskalasi ke tingkat kepala pemerintahan merupakan mekanisme konstitusional guna menjaga kewibawaan negara hukum dan menegakkan kepastian tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ombudsman RI memastikan akan memantau seluruh proses kepatuhan instansi pemerintah secara terbuka dan berkala kepada publik. Keterlibatan aktif elemen masyarakat dalam memantau kinerja pelayanan sipil dinilai sebagai elemen fundamental untuk mempercepat transformasi birokrasi nasional yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User