OJK Sita Aset Pro Life, Kerugian Nasabah Capai Rp2,1 Triliun

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp512 miliar milik PT Asuransi Jiwa Pro

Jul 10, 2026 - 01:30
0 0
OJK Sita Aset Pro Life, Kerugian Nasabah Capai Rp2,1 Triliun
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp512 miliar milik PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia (Pro Life) sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana perasuransian yang merugikan lebih dari 150.000 nasabah. Penyitaan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) setelah penyidikan menemukan aliran dana mencurigakan dan gagal bayar masif selama dua tahun terakhir.

Kronologi Pembongkaran Kasus

Berikut urutan peristiwa penting dalam pengungkapan kasus Pro Life sejak awal 2026:

  1. 30 Januari—15 Maret 2026: OJK menerima 87.321 pengaduan nasabah yang mengeluhkan gagal bayar klaim asuransi, polis investasi bodong, dan penundaan pencairan dana. Mayoritas pengadu berasal dari Jabodetabek, Surabaya, dan Medan.
  2. 20 Maret 2026: OJK membekukan kegiatan usaha Pro Life dan menetapkan status pengawasan intensif setelah menemukan pelanggaran berat terhadap regulasi perasuransian.
  3. 11 April 2026: PPATK melaporkan temuan transaksi mencurigakan senilai total Rp2,1 triliun yang mengalir dari rekening perusahaan ke rekening pihak terkait, termasuk ke beberapa yurisdiksi luar negeri.
  4. 28 Mei 2026: Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan umum dan menetapkan tiga tersangka: Direktur Utama berinisial RY, Direktur Keuangan AN, dan Komisaris Utama BS.
  5. 8 Juli 2026: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan izin penyitaan terhadap 17 aset properti dan 42 rekening bank milik para tersangka dan perusahaan.
  6. 9 Juli 2026: Tim gabungan mengeksekusi penyitaan serentak di Jakarta, Surabaya, dan Medan, mengamankan aset, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.

Rincian Aset yang Diamankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Dian Novita, dalam konferensi pers mengungkapkan aset yang disita meliputi:

  • 12 bidang tanah dan bangunan di Jakarta (6 properti), Surabaya (4 properti), dan Medan (2 properti) dengan nilai taksasi total Rp380 miliar.
  • Uang tunai dan saldo rekening di 42 akun bank sebesar Rp132 miliar.
  • Dokumen keuangan perusahaan, kuitansi investasi fiktif, serta 3 unit server dan 24 perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk manipulasi data nasabah.

“Penyitaan ini menjadi langkah krusial untuk mengamankan bukti dan memastikan aset tersebut tidak dialihkan sebelum proses peradilan tuntas,” kata Dian. Sebagian aset properti diketahui atas nama keluarga tersangka, yang akan didalami lebih lanjut dalam proses hukum.

Upaya Pemulihan Hak Nasabah

OJK mencatat total kewajiban Pro Life kepada nasabah mencapai Rp2,1 triliun, sementara nilai aset yang disita baru sekitar 24% dari jumlah itu. Untuk memaksimalkan pemulihan, OJK bersama kurator telah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Nasabah akan dimasukkan sebagai kreditur konkuren, dan OJK berjanji mengawal agar pembagian aset berjalan transparan.

“Kami memahami kekhawatiran nasabah. Posko pengaduan dan laman khusus akan terus diperbarui agar masyarakat bisa memantau perkembangan kasus ini,” pungkas Dian. Sejauh ini, belum ada jadwal sidang perdana, namun penyidik memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam 30 hari ke depan.

[TAGS]: OJK, PT Asuransi Jiwa Pro Life, penyitaan aset, tindak pidana perasuransian, kerugian nasabah [SOCIAL_TWEET]: OJK sita aset Rp512 M milik PT Asuransi Jiwa Pro Life. Kerugian 150.000 nasabah capai Rp2,1 T. Tiga petinggi jadi tersangka. #OJK #ProLife #NasabahDilindungi [SOCIAL_FB]: Setelah ribuan aduan gagal bayar, OJK akhirnya menyita aset ratusan miliar milik PT Asuransi Jiwa Pro Life. Kerugian nasabah tembus Rp2,1 triliun. Bagaimana nasib pengembalian dana? Simak kronologi lengkapnya di sini. [SOCIAL_TG]: 🚨 OJK sita aset Pro Life senilai Rp512 miliar! Total kerugian 150.000 nasabah capai Rp2,1 triliun. 3 petinggi sudah jadi tersangka. Proses hukum terus berjalan demi keadilan nasabah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User