OJK Gelar Risk Governance Summit 2026, Transparansi Jadi Prioritas

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Risk Governance Summit (RGS) 2026 di Jakarta Convention Center, Rabu (12/3/2026), dengan menitikberatkan pembahasan pada penguatan transparans...

Jul 12, 2026 - 12:59
0 0

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Risk Governance Summit (RGS) 2026 di Jakarta Convention Center, Rabu (12/3/2026), dengan menitikberatkan pembahasan pada penguatan transparansi dan standar etika di sektor jasa keuangan. Forum tahunan yang dihadiri lebih dari 500 peserta ini mengumpulkan pejabat regulator, pimpinan lembaga keuangan, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lain untuk menelaah capaian serta tantangan dalam mengimplementasikan kerangka governance, risk, and compliance (GRC) secara menyeluruh.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pidato pembukaan menegaskan bahwa transparansi dan etika bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi inti yang menentukan derajat kepercayaan publik. “Di tengah percepatan digitalisasi, risiko moral dan asimetri informasi justru berpotensi meningkat. Transparansi dan etika menjadi benteng utama agar integritas pasar tetap terjaga,” ujarnya di hadapan audiens.

Pilar GRC di Era Digital

RGS 2026 secara khusus menggali isu bagaimana kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan dan big data, memengaruhi lanskap tata kelola dan kepatuhan. Mahendra mengutip data OJK yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025, laporan pelanggaran kepatuhan di sektor perbankan naik 12,4 persen menjadi 2.847 kasus, yang sebagian besar berkaitan dengan lemahnya kontrol internal dan pengungkapan informasi yang tidak memadai. Karena itu, standar etika harus diperkuat dari hulu.

“Kami tidak hanya berbicara tentang aturan di atas kertas. Etika harus tertanam dalam kultur perusahaan, mulai dari jajaran direksi hingga staf operasional. Tanpa komitmen internal yang kokoh, regulasi setebal apa pun tidak akan efektif,” tegas Mahendra.

Kolaborasi Multipihak Jadi Kunci

Forum ini juga menjadi wadah koordinasi antara OJK, asosiasi industri seperti Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Ikatan Akuntan Indonesia, serta lembaga profesi penunjang pasar modal. Dalam sesi panel, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) semakin mengandalkan pertukaran data antarinstitusi. “Kepatuhan tidak bisa dibangun sendiri-sendiri. Kami menerapkan supervisory technology (suptech) yang memungkinkan deteksi dini anomali, tetapi efektivitasnya bergantung pada keterbukaan industri. Kolaborasi multipihak adalah keniscayaan,” jelasnya.

RGS 2026 juga mencatat komitmen 127 lembaga jasa keuangan yang menandatangani piagam etika bisnis terbaru yang dirancang bersama OJK. Piagam tersebut antara lain mewajibkan pengungkapan benturan kepentingan secara real-time, penguatan fungsi kepatuhan di level direksi, serta perlindungan whistleblower yang lebih komprehensif. Ketua Umum Perbanas yang hadir dalam acara itu menyatakan dukungan penuh industri. “Piagam ini menjadi panduan operasional yang lebih konkret. Kami yakin integritas adalah satu-satunya jalan menuju pertumbuhan berkelanjutan,” ujarnya.

OJK Pertegas Langkah Strategis 2026-2027

Dalam agenda penutupan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan road map tata kelola 2026-2027. Beberapa poin utama mencakup: penerapan standar pelaporan terintegrasi berbasis XBRL untuk seluruh bank umum mulai triwulan IV-2026, peningkatan frekuensi audit internal minimal dua kali setahun, dan pembentukan unit khusus suptech yang akan mengawasi transaksi mencurigakan secara otomatis. Dian menekankan bahwa ketiga langkah tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Dewan Komisioner pasca-pandemi yang melihat peningkatan risiko siber dan fraud.

“Kita tidak bisa lagi bergerak dengan pola lama. Setiap inovasi yang diluncurkan oleh industri keuangan harus melalui stress test etika dan pengungkapan penuh kepada nasabah. Ini bukan untuk menghambat, melainkan untuk melindungi,” tandas Dian. Ia merujuk pada hasil survei internal yang menunjukkan bahwa 68,3 persen konsumen mengaku akan menarik dana mereka dari lembaga keuangan jika terjadi skandal pelanggaran etika yang tidak tertangani dengan baik. Data itu mempertegas bahwa pasar menghukum ketidaktransparanan dengan cepat.

RGS 2026 ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk Satuan Tugas Bersama yang melibatkan perwakilan regulator, industri, dan akademisi guna menyusun indeks tata kelola nasional sebagai alat ukur kinerja etika sektor jasa keuangan. Indeks tersebut, menurut rencana, akan diterbitkan setiap semester dan dipublikasikan secara luas agar menjadi acuan bagi investor maupun masyarakat.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK ingin memastikan bahwa pembahasan GRC tidak berhenti di ruang konferensi, melainkan menjelma menjadi praktik nyata di seluruh lini industri jasa keuangan. “RGS 2026 adalah titik awal konsolidasi etika. Kami tidak akan berhenti di sini,” tutup Mahendra Siregar mengakhiri forum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User