NasDem Dukung Panja Komisi III Usut Kasus Febrie Adriansyah
Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Panitia Kerja Komisi III DPR yang akan mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi mant...
Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Panitia Kerja Komisi III DPR yang akan mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Fraksi NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2025). “Fraksi NasDem menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum terhadap saudara Febrie Adriansyah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Fraksi NasDem, Roberth Rouw, saat membacakan keputusan resmi fraksi.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Jumat (30/5/2025). Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Rouw menyebut penetapan tersangka terhadap mantan petinggi kejaksaan itu merupakan momentum bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. “Kami memandang perlu ada Panja khusus di Komisi III yang memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, mulai dari penyidikan hingga persidangan,” katanya.
Dasar Hukum dan Fungsi Panja
Rouw menjelaskan bahwa Panja dibentuk berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Panja adalah alat kelengkapan DPR yang sah untuk menindaklanjuti isu tertentu. Ini bukan intervensi, melainkan fungsi pengawasan konstitusional,” tegasnya. Menurut dia, Panja Komisi III akan bekerja selama masa reses mendatang dan berwenang memanggil pihak-pihak terkait, termasuk penyidik Polri, jaksa penuntut umum, serta saksi-saksi kunci.
Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, menambahkan bahwa penetapan tersangka oleh Polri sejalan dengan temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. “Berdasarkan hasil audit BPK Nomor: 18/LHP/XXI/05/2025, terdapat aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening yang terafiliasi dengan saudara FA dengan total mencapai Rp150 miliar,” kata Basari. “Panja akan memastikan agar seluruh aliran dana itu diusut tuntas.”
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam keterangan pers Minggu (1/6) menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. “Kami sudah mengantongi bukti transfer dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan penerimaan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ali Mukartono, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap menindaklanjuti rekomendasi Panja jika sudah terbentuk.
Komposisi dan Kewenangan Panja
Berdasarkan rancangan yang beredar, Panja akan beranggotakan 15 orang dari seluruh fraksi di Komisi III. Fraksi NasDem mengusulkan dua nama, yakni Taufik Basari dan Supriansa. “Kami sudah mengajukan nama ke pimpinan Komisi III. Mereka berdua akan menjadi representasi Fraksi NasDem dalam Panja,” kata Rouw. Ia menegaskan, Panja tidak hanya akan mengawal penyidikan di Polri, tetapi juga mengawasi kemungkinan digunakannya upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali atau grasi, kelak jika Febrie divonis bersalah.
Rouw mengingatkan agar pembentukan Panja tidak sekadar menjadi gimik politik. “DPR harus menggunakan seluruh kewenangannya untuk memastikan keadilan bagi rakyat. Kasus ini adalah ujian bagi parlemen untuk benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius,” tegasnya. Ia pun meminta agar Panja diberikan akses penuh ke seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan birokrasi.
Jadwal dan Harapan
Rapat Koordinasi seluruh fraksi di Komisi III dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/6/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II. “Dalam Rakor itu, kami akan meminta keputusan resmi pembentukan Panja dan segera menetapkan jadwal kerja pertama,” kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, yang dihubungi secara terpisah. Adies menambahkan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Fraksi NasDem bernomor 132/F-NSD/DPR-RI/VI/2025 perihal dukungan pembentukan Panja. “Surat itu sudah kami tindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan pada rapat pleno Komisi III berikutnya,” jelasnya.
Febrie Adriansyah pernah menjabat sebagai Jampidsus periode 2019–2020 dan menangani sejumlah perkara besar. Namanya kembali mencuat setelah terlibat dalam pusaran kasus dugaan pertemuan dengan terpidana Joko Tjandra. Penetapan tersangka kali ini pun dinilai sebagai babak baru dalam upaya penegakan hukum di tubuh kejaksaan. Fraksi NasDem berharap Panja mampu menjadi instrumen efektif untuk mendorong transparansi dan memastikan tidak ada lagi praktik korupsi di institusi penegak hukum. “Negara harus hadir dalam memberantas korupsi di mana pun, termasuk di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum,” pungkas Roberth Rouw.
Comments (0)