MUI dan Komisi III DPR Kecam Challenge Hafalan Quran Berhadiah Miras
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kecaman keras terhadap aksi tantangan menghafal ayat Al-Quran dengan hadiah minuman keras yang terjadi dalam gelar...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kecaman keras terhadap aksi tantangan menghafal ayat Al-Quran dengan hadiah minuman keras yang terjadi dalam gelaran festival musik The Sounds Project 2026, Selasa (11/8). Peristiwa tersebut berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita membaca Surat Ad Dhuha di sebuah booth minuman beralkohol sebelum dipersilakan memilih produk miras sebagai hadiah. Penyelenggara acara menegaskan aksi tersebut berada di luar kendali pihaknya dan telah meminta brand sponsor bersangkutan segera menindaklanjuti temuan serta mempertanggungjawabkan perbuatan oknum yang terlibat secara penuh.
MUI: Gimik Merendahkan Kesucian Al-Quran
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa kegiatan yang mengaitkan pembacaan Al-Quran dengan iming-iming minuman keras merupakan bentuk perendahan terhadap kesucian kitab suci umat Islam. Menurutnya, Al-Quran sebagai kalamullah memiliki martabat tinggi yang wajib dijaga, sementara minuman beralkohol secara tegas diharamkan dalam ajaran agama.
"Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran," kata Asrorun Niam Sholeh, Selasa (11/8).
Ia menyatakan bahwa menyandingkan ibadah membaca ayat suci sebagai syarat memperoleh hadiah miras tidak hanya melanggar tatanan agama, tetapi juga menyentuh ranah etika moral dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Asrorun Niam menambahkan bahwa tindakan tersebut potensial menimbulkan keresahan sosial luas dan dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap simbol keagamaan yang dilindungi berdasarkan UU.
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia menyatakan perlu adanya penyelidikan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan penistaan agama dalam peristiwa tersebut. Anggota dewan menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan masyarakat dengan membentuk tim khusus guna mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, termasuk penonton yang diduga merebut mikrofon dan mengajak peserta lain mengikuti sayembara tersebut.
Dalam rapat koordinasi internal yang digelar secara pleno, Komisi III ditetapkan akan meminta keterangan resmi dari penyelenggara acara dan pihak keamanan festival. Keputusan tersebut disahkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi tindakan yang mengandung unsur penistaan agama dan menyinggung SARA di tengah masyarakat. Fraksi-fraksi di dalam komisi bersepakat agar proses hukum berjalan transparan dan objektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyelenggara dan MC Buka Suara
Pihak The Sounds Project (TSP) menyatakan tidak menoleransi bentuk penistaan agama maupun tindakan yang mengandung unsur SARA dalam area gelaran. Manajemen festival menegaskan bahwa aksi di booth miras tersebut dilakukan di luar kendali penyelenggara dan telah mendesak pihak brand untuk segera mengklarifikasi peristiwa yang terjadi.
MC yang bertugas di booth minuman beralkohol tersebut buka suara melalui akun media sosial pribadinya. Ia menyatakan bahwa aktivitas tantangan hafalan Al-Quran tidak ada kaitannya dengan kebijakan brand sponsor. Menurut pengakuannya, aksi tersebut terjadi secara spontan ketika seorang penonton merebut mikrofon dan memberikan sayembara menghafal ayat suci dengan imbalan minuman keras kepada hadirin.
Peristiwa ini langsung menuai reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak menilai kejadian tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebhinekaan dan tatanan hukum di Indonesia. Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah konkret penyidikan, namun tekanan dari institusi keagamaan dan legislatif terus menguat agar kasus ini ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)