Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi bersama pelaku ekonomi kreatif di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menegaskan komitmen lembaga dalam menindaklanjuti kebutuhan masyarakat kepulauan terkait pemasaran produk lokal dan pengembangan sektor pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan penyerapan aspirasi tersebut dinyatakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional Badan Pengkajian dalam menghimpun pandangan masyarakat mengenai pelaksanaan ketatanegaraan dan pembangunan nasional. Dalam rapat tersebut, jajaran Badan Pengkajian menyatakan bahwa masukan dari daerah kepulauan seperti Karimunjawa memiliki kedudukan penting dalam perumusan kajian kebangsaan, khususnya yang berkaitan dengan pemerataan ekonomi dan penguatan identitas nasional.
Dialog berlangsung dengan menghadirkan perwakilan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, perajin, kelompok sadar wisata, pengelola homestay, pemandu wisata bahari, serta perwakilan pemerintah kecamatan dan perangkat desa. Berdasarkan agenda yang ditetapkan, pembahasan difokuskan pada penguatan rantai pemasaran produk unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penataan regulasi pendukung pariwisata kepulauan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan Pemasaran Produk Lokal
Dalam sesi pembahasan ekonomi kreatif, para pelaku usaha di Karimunjawa menyampaikan aspirasi mengenai keterbatasan akses pemasaran produk olahan hasil laut, kerajinan, dan suvenir khas kepulauan ke pasar yang lebih luas. Perwakilan pelaku usaha menyatakan bahwa produk lokal memiliki kualitas dan ciri khas yang kuat, namun menghadapi hambatan distribusi, kemasan, sertifikasi, serta promosi digital yang belum optimal karena kondisi geografis kepulauan.
Menindaklanjuti masukan tersebut, pimpinan rombongan Badan Pengkajian MPR RI menegaskan bahwa penguatan ekonomi kreatif di wilayah kepulauan memerlukan keputusan kebijakan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Ia menyatakan, "Kami memandang produk kreatif Karimunjawa memiliki potensi besar sebagai kekuatan ekonomi daerah. Negara harus hadir melalui fasilitasi pemasaran, penguatan merek daerah, dan pendampingan sertifikasi agar produk masyarakat mampu bersaing di tingkat nasional."
Selain itu, dalam rapat juga dibahas perlunya pembentukan pusat layanan pemasaran bersama dan penguatan koperasi pelaku ekonomi kreatif. Usulan yang disampaikan mencakup penyediaan gudang penyimpanan berpendingin untuk produk olahan, bantuan desain kemasan, pelatihan fotografi produk, serta integrasi pemasaran melalui platform digital nasional. Badan Pengkajian menyatakan akan mencatat seluruh usulan tersebut sebagai bahan kajian untuk disahkan dalam Pleno internal lembaga.
Dorongan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Pada sesi kedua, pembahasan difokuskan pada pengembangan pariwisata Karimunjawa sebagai kawasan konservasi bahari dan destinasi wisata prioritas di Jawa Tengah. Para perwakilan kelompok sadar wisata dan pengelola jasa wisata menyampaikan bahwa kunjungan wisatawan mengalami peningkatan, namun belum diimbangi dengan penataan infrastruktur pelabuhan, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, serta kepastian jadwal transportasi laut yang ditetapkan secara reguler.
Ketua rombongan Badan Pengkajian dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pengembangan pariwisata kepulauan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal. Ia menegaskan, "Pembangunan pariwisata Karimunjawa tidak boleh hanya mengejar jumlah kunjungan. Kelestarian terumbu karang, kebersihan pantai, dan keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi fondasi utama setiap keputusan pembangunan yang diambil oleh pemerintah."
Para peserta Rapat Koordinasi penyerapan aspirasi juga mengusulkan peningkatan kapasitas pemandu wisata bersertifikat, penguatan desa wisata, serta penetapan standar harga jasa wisata agar memberikan perlindungan kepada wisatawan dan pelaku usaha. Berdasarkan UU yang mengatur kepariwisataan dan pelestarian lingkungan, Badan Pengkajian menilai perlunya sinkronisasi regulasi antara otoritas kawasan konservasi, pemerintah daerah, dan kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
Tindak Lanjut Hasil Penyerapan Aspirasi
Sebagai penutup kegiatan, Badan Pengkajian MPR RI menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun dari komunitas ekonomi kreatif Karimunjawa akan didokumentasikan secara resmi dan dibahas dalam rapat internal lembaga. Hasil kajian tersebut direncanakan menjadi rekomendasi kepada Majelis, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta pemerintah untuk menindaklanjuti melalui penyusunan kebijakan dan penguatan program pemberdayaan masyarakat kepulauan.
Perwakilan Fraksi-Fraksi di MPR yang tergabung dalam Badan Pengkajian menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi tersebut hingga tahap perumusan kebijakan. Dalam pernyataan penutup, pimpinan rombongan menyatakan, "Setiap masukan yang disampaikan masyarakat Karimunjawa hari ini merupakan amanah. Kami akan memastikan hasil dialog ini tidak berhenti sebagai catatan, melainkan menjadi bahan kajian kebangsaan yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat."
Kegiatan penyerapan aspirasi di Karimunjawa tersebut ditutup dengan peninjauan langsung produk ekonomi kreatif masyarakat, mulai dari olahan ikan, kerajinan cangkang, kain khas pesisir, hingga produk wisata edukasi bahari. Dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 75 orang pelaku usaha dan pemangku kepentingan, Badan Pengkajian menilai dialog berjalan produktif dan mencerminkan semangat gotong royong masyarakat kepulauan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Comments (0)