Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dalil mengenai syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak relevan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Penilaian tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pemohon.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa pokok permohonan yang mempersoalkan keabsahan dokumen administrasi calon wakil presiden tidak berkaitan langsung dengan objek sengketa PHPU, yakni hasil penghitungan suara nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kewenangan MK dalam perkara PHPU dibatasi pada perselisihan hasil pemilihan, bukan pada proses pencalonan yang telah melalui tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan Dibacakan dalam Sidang Pleno
Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam sidang pleno yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, perwakilan KPU, serta tim hukum pasangan calon terkait. Majelis hakim menjelaskan bahwa persoalan syarat administrasi telah diselesaikan pada tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon, sehingga tidak dapat diangkat kembali sebagai dasar permohonan dalam perkara perselisihan hasil.
"Dalil pemohon mengenai syarat administrasi pencalonan tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan," ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan.
MK menegaskan bahwa objek perkara PHPU bersifat terbatas, yaitu menguji perolehan suara yang dipersengketakan antar peserta pemilihan. Konsekuensinya, segala dalil yang menyangkut proses pencalonan dinilai berada di luar ruang lingkup kewenangan MK dalam perkara tersebut.
KPU Dinyatakan Menjalankan Prosedur
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilihan telah menetapkan pasangan calon berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan verifikasi administrasi dan faktual, menurut majelis, telah dilaksanakan sebelum penetapan nomor urut dan pencalonan resmi.
Kuasa hukum KPU dalam persidangan menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diperiksa sesuai ketentuan. Pihaknya menegaskan bahwa keputusan penetapan pasangan calon merupakan keputusan yang sah selama tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
"Seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dan penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno terbuka," kata kuasa hukum KPU.
Sementara itu, tim hukum pasangan calon terkait menilai bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena mencampuradukkan persoalan proses pencalonan dengan sengketa hasil. Mereka meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pemohon.
Dampak terhadap Sengketa Hasil
Penilaian MK tersebut berimplikasi pada penyempitan fokus pemeriksaan. Majelis hakim akan memusatkan perhatian pada dalil-dalil yang berkaitan langsung dengan selisih perolehan suara, dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta dampaknya terhadap hasil akhir pemilihan.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa sikap MK konsisten dengan yurisprudensi sebelumnya. Dalam beberapa perkara PHPU terdahulu, MK kerap menegaskan bahwa persoalan administrasi pencalonan merupakan ranah penyelenggara pemilihan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan ranah perselisihan hasil.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan dengan menilai dalil-dalil lain yang diajukan pemohon. Putusan akhir akan menentukan apakah permohonan diterima, ditolak, atau tidak dapat diterima. Sidang putusan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian sengketa Pilpres 2024 yang telah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, dan mendengarkan keterangan para pihak.
MK menegaskan bahwa seluruh pertimbangan disusun berdasarkan bukti dan fakta persidangan, serta merujuk pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia upaya hukum lain setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa putusan PHPU bertujuan menjaga kepastian hukum dan stabilitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, pertimbangan hukum yang digunakan harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang pemilihan umum.
Comments (0)