Oct 08, 2026
Politik

MK Nilai Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan dalam Sengketa Pilpres

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dalil mengenai syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak relevan untuk diuji dalam sidang Perselisihan Ha...

MK Nilai Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan dalam Sengketa Pilpres

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dalil mengenai syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak relevan untuk diuji dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Penilaian tersebut disampaikan dalam rangkaian sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagai bagian dari kewenangan mahkamah memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon peserta Pemilu 2024.

Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara PHPU adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan proses verifikasi persyaratan administrasi bakal calon. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persoalan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan merupakan ranah penyelenggara pemilu dan dapat diselesaikan melalui mekanisme lain di luar persidangan hasil.

"Dalil pemohon mengenai syarat administrasi calon wakil presiden tidak berkaitan langsung dengan hasil perolehan suara yang dipersengketakan," demikian pertimbangan yang disampaikan dalam sidang pleno tersebut.

Pemohon dalam perkara ini sebelumnya mendalilkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. Namun, mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut telah melewati tahapan yang semestinya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan secara nasional.

Kewenangan MK Terbatas pada Hasil Penghitungan Suara

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan mahkamah dalam perkara PHPU bersifat terbatas dan telah ditentukan secara eksplisit oleh konstitusi. Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sehingga ruang uji mahkamah hanya mencakup persoalan perolehan suara dan hal-hal yang memengaruhi hasil tersebut secara langsung.

Hakim konstitusi menuturkan bahwa persoalan administrasi pencalonan seharusnya diajukan pada tahapan keberatan sebelum penetapan pasangan calon. Jika keberatan tidak diajukan pada waktu yang tepat, maka dalil tersebut tidak dapat dipindahkan menjadi objek sengketa hasil, karena akan melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, mahkamah menyatakan bahwa permohonan yang mendalilkan pelanggaran administratif tanpa kaitan langsung dengan selisih perolehan suara tidak memenuhi syarat formil sebagai perkara perselisihan hasil. Dengan demikian, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan lebih jauh dalam pokok perkara.

KPU Dinyatakan Telah Menjalankan Tahapan Sesuai Ketentuan

Dalam persidangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku. KPU menyatakan bahwa berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran, sehingga penetapan pasangan calon dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU.

Termohon juga menyampaikan bahwa keputusan penetapan pasangan calon telah melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh komisioner, dan tidak ada keberatan resmi yang diajukan oleh peserta pemilu pada tahapan tersebut. Berdasarkan hal itu, KPU berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah hasil pemilihan yang telah ditetapkan.

Pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut dua, turut menegaskan bahwa persoalan administrasi yang didalilkan telah selesai pada tahapan pencalonan dan tidak relevan untuk dibuka kembali dalam sidang hasil. Menurut mereka, membuka kembali persoalan tersebut akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi seluruh proses pemilu yang telah dilaksanakan secara terbuka dan demokratis.

Dampak Putusan terhadap Konfigurasi Hukum Pemilu

Putusan ini dinilai mempertegas batas antara sengketa proses dan sengketa hasil dalam sistem peradilan pemilu di Indonesia. Pengamat hukum tata negara menilai bahwa Mahkamah Konstitusi konsisten mempertahankan doktrin bahwa perkara PHPU bukan forum untuk menguji seluruh rangkaian tahapan pemilu, melainkan hanya perselisihan yang berkaitan dengan perolehan suara.

Dengan dinyatakan tidak relevannya dalil administrasi tersebut, maka fokus persidangan selanjutnya diarahkan pada pokok permohonan yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara nasional. Mahkamah akan memeriksa dalil-dalil lain yang diajukan pemohon, termasuk dugaan pelanggaran yang secara langsung memengaruhi perolehan suara pasangan calon.

Majelis hakim menegaskan bahwa setiap dalil yang diajukan harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan memiliki hubungan sebab akibat dengan hasil pemilihan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan MK dalam perkara PHPU bersifat final dan mengikat, serta tidak terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh para pihak setelah putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka.

Dengan demikian, tahapan persidangan terus dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan, sementara seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga kondusivitas politik nasional pasca Pemilu 2024.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User